News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Kejari Pontianak Upayakan Diversi Korban Audrey dan Pelaku, Juga Siapkan 4 JPU

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

3 Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey, siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Tak Seperti Diberitakan di Medsos
Tujuh siswi SMA menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.

Dari tujuh siswi SMA, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu dari tujuh siswi SMA menyampikan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Dia mengakui ada penganiayaan terhadap korban.

Baca: Akhir Pelarian 2 Pelaku Mutilasi Guru Budi, Persembunyian AJ Diungkap AP yang Lebih Dulu Ditangkap

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini