Laporan Wartawan Tribun Pontiank Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG- Satu pucuk senjata api jenis lantak dari warga yang tinggal di Komplek Perumahan Divisi VII, Bengkayang diserahkan kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti.
Kapendam XII/Tpr, Kol Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengatakan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif M 643/Wns, Letkol Inf Agung Prihanto, senjata api rakitan tersebut diserahkan sukarela oleh Lisman (37), yang tinggal di Komplek Perumahan tersebut, Jumat (12/4/2019)
Kesadaran Lisman menyerahkan senjata api bermula dari adanya sosialisasi Danpos Kumba Semunying, Lettu Inf. M Farizal Agam pada saudara Lisman bahwa memiliki senjata api tanpa ijin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Kapendam XII/Tpr.
Baca: Link Live Streaming Semifinal Singapore Open 2019, Marcus/Kevin Siap Rebut Tiket Final
Penyerahan senjata api tersebut dilakukan secara sukarela atas kesadaran sendiri.
"Sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, saudara Lisman akhirnya menyerahkan secara sukarela Senpi tersebut kepada Danpos," katanya.
Baca: Main Film Action, Raline Shah Kesulitan Pakai Senjata Api Asli
Bagi warga masyarakat yang masih memiliki senjata api jenis apapun, dihimbau untuk menyerahkan kepada aparat keamanan.
Karena dapat membahayakan diri sendiri dan juga bisa membahayakan bagi orang lain," pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri.