TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) melepaskan dua orangutan jantan di kawasan Hutan Lindung Sungai Lesan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Kepala Seksi Konservasi wilayah satu, BKSDA Kaltim, Aganto Seno mengatakan, pihaknya dibantu oleh jajaran Kodim 0902/Tanjung Redeb melepasliarkan dua orangutan jantan dengan umur 7 sampai 8 tahun ke alam liar.
"Dulunya, orangutan tersebut merupakan peliharaan dari kebun binatang yang berada di Samarinda. Dan satunya lagi merupakan peliharaan warga Berau yang sudah dirawat sejak kecil. Tahun 2015 orang utan itu diserahkan untuk dirawat di Center For Orang Utan Protection (COP) selama 4 tahun," ungkap Aganto Seno, Minggu (14/4/2019).
Aganto Seno mengatakan memerlukan waktu bertahun-tahun agar orangutan dapat beradaptasi di alam liar tanpa bantuan manusia yang menyediakan makanan.
Baca: Jokowi Tunaikan Umrah Seusai Debat Capres, Iwan Fals: Bakal Ketemu Sama Habib Kayaknya
Menurutnya, karena terbiasa disajikan makanan, orangutan akhirnya kehilangan kemampuan untuk mencari makan sendiri.
"Kami mengembalikan mereka ke hutan, bukan dikandang ataupun dipelihara. Karena kalau dikandang atau dipelihara, akan membuat mereka manja, dan kehilangan naluri mereka untuk mencari makan. Selama dipelihara mereka terbiasa menunggu makan, bukan mencari,” jelasnya.
Setelah ditempatkan di habitatnya, orangutan itu akan terus dipantau.
Pasalnya, setelah sekian lama terbiasa dengan manusia, dikhawatirkan naluri mereka sebagai hewan liar hilang dan mudah dimangsa predator lain atau orangutan yang lebih muda dari segi fisiknya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti, berapa banyak populasi orangutan di Kabupaten Berau, karena masih banyak hutan yang belum terjamah.
Baca: Keluarga dan Warga Sekitar Tak Tahu Mengapa Polisi Menggeledah Rumah dan Membawa AM
Namun Aganto Seno mengimbau masyarakat, agar tidak memelihara satwa dilindungi.
Orangutan termasuk satwa liar yang dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang satwa dilindungi, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999, dan diperbaharui dengan Peraturan Mentri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peratuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Sekarang populasi orangutan di Kalimantan yang terpantau sudah sangat sedikit. Kami tidak tahu berapa jumlah pastinya, tapi yang terpantau tidak banyak. Karena itu kami meminta kepada warga, jangan memburu apalagi membunuh satwa dilindungi dan memeliharanya," tegas Aganto Seno.
Sementara itu, Komandan Rayon Militer Kelay, Kapten Arm Irfan yang dikonfirmasi menuturkan, pihaknya turut membantu BKSDA Kaltim untuk menjaga kelestarian alam dan juga satwa dilindungi.
"Kami dampingi dan siap untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan satwa di Kalimantan Timur ini," ujarnya.