TRIBUNNEWS.COM, MALANG - RI, seorang perempuan 21 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual di hari pertamanya bekerja sebagai karyawan magang di sebuah minimarket berjaringan yang cukup terkemuka di Indonesia.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (14/4) saat RI magang di Indomaret yang terletak di Jalan Bantaran, Kota Malang.
Saat itu, JI yang terduga sebagai pelaku pelecehan seksual, memperkenalkan RI kepada R yang merupakan saksi.
JI sendiri merupakan kepala shift di Indomaret yang berada di Jalan Bantaran.
Pelecehan itu dilakukan oleh pelaku ketika mengajak korban ke dalam gudang.
Pada saat itu pelaku mencium pipi korban ketika pelaku sedang menjelaskan display-display yang ada di gudang.
Karena merasa kaget, korban pun kemudian turun ke lantai dasar dan menemui R.
"Saya di sana kaget tiba-tiba dicium. Karena saya ga punya firasat buruk, meski dari awal pelaku ini sudah merayu-rayu saya," ucapnya pada Senin (15/4).
Baca: Marak KDRT dan Pelecehan Seksual di Pengungsian, Apa Tindakan Pemkot Palu?
Tak hanya itu, pelaku juga mencium pipinya ketika RI sedang menata barang di display.
Kata RI, pelaku ini memanfaatkan waktu ketika temannya R sedang istirahat untuk membeli makanan.
"Saat itu saya dipeluk dari belakang sambil memegangi perut saya. Kemudian saya dicium dan sontak saja saya marah dan ingin pulang," ujarnya.
Baca: Bayi Baru Lahir Mendapat Pelecehan Seksual dari Perawat Rumah Sakit, Selaput Daranya Sampai Rusak
Korban menjelaskan, bahwa pelaku ini melakukan pelecehan itu pada hari yang sama di saat dirinya baru pertama kali magang.
Selain mencium, pelaku juga memegang pangkal paha dan memegang tangan korban.
"Pelaku ini kurang ngajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya," ujarnya.
Atas kejadian itu, pada Senin (15/4), korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban Yudita Retno Banuarti mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang Kota.
Namun, laporan tersebut ditolak karena dirasa korban ini kekurangan bukti petunjuk yang kuat.
"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada, karena di Indomaret ada CCTV-nya," ujarnya.
Retno juga akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.
Dirinya menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.
"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya