TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua Anak Baru Gede (ABG) karena kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang Siswa SD.
Mereka adalah MMH (18) dan MWS (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18) yang merupakan saudara MWS.
Dalam hubungan keluarga, korban, AZ adalah sepupu MWS.
Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan anak laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Korban melahirkan anak laki-laki dengan kondisi prematur," katanya kepada SURYA.co.id
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.
Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.
"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.
Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut kepada Tribunjatim.com.
Awal Mula Kasus
Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan.
Mereka adalah MWS (13) MMH (18). Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.