News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dugaan Money Politics di 3 Kabupaten/Kota Lampung, Partai Caleg hingga Rincian Barang Bukti Uang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima laporan dugaan politik uang di dua kabupaten dan satu kota. Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.TRIBUN LAMPUNG/BENI YULIANTO

"Harusnya kan netral karena kan ini minggu tenang pemilu. Kita menyayangkan dengan kondisi ini karena ada warga melakukan tindakan ini," paparnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ranah hukum dengan menghubungi langsung pihak Panwaslu.

"Tadi sudah saya telpon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas Caleg ke Panwaslu," kata dianya.

Baca: Kisah Hermin Merawat Caleg Stres: Sering Janji, Bagi-bagi Jabatan hingga Sedih Kehabisan Banyak Uang

Sementara salah seorang warga, Rosi membenarkan kalau ia diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.

"Ya benar disuruh kumpul dan terima uang," katanya.

Namun saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan.

"Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menanggapi hal tersebut.

Dia mengatakan jika memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521. Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.

Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.

Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengkonfirmasi.

Kabupaten Pesisir Barat

1. Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM)

(Tribunlampung.co.id/Beni/Eka/Syamsir)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini