Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pria, FI warga Gampong Laksana, Banda Aceh dicambuk sebanyak 37 kali cambukan dalam eksekusi yang berlangsung, Senin (15/4/2019) di Masjid Al A'la, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
FI dicambuk karena ia menyediakan tempat kos miliknya di Gampong Laksana sebagai tempat mesum.
Sehingga ia dikenakan pasal sebagai penyedia tempat.
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 40 kali cambuk kepada FI.
Namun setelah dipotong masa tahanan, ia dikenakan 37 kali cambukan.
Kabid Penindakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marwan Jalil mengatakan, kos FI di Gampong Laksana selama sering digunakan pasangan mesum.
Sehingga selain pelaku mesum yang ditindak, pihaknya juga menjerat penyedia tempat.
Baca: Warga Masih Dibayangi Tragedi Tsunami, Tak Ada Aktivitas Kampanye di Pulau Sebesi
"Dia menyewakan tempat, nanti orang mesum memberikan dia uang berapa gitu, saya ga ingat," ujar Marwan.
Selain FI sebagai penyedia tempat, dalam eksekusi juga dicambuk pasangan kekasih perempuan AS, wanita asal Pekanbaru, Riau dan laki-laki FE yang merupakan seorang dokter di salah satu kabupaten di Aceh.
Keduanya masing-masing divonis 1O kali cambuk, namun setelah dipotong masa tahanan, mereka hanya dicambuk sebanyak delapan kali.
Wanita AS datang ke Banda Aceh karena ingin menemui dokter FE yang merupakan pasangannya.
Akhirnya mereka menginap di salah satu hotel di Lamgugob, Banda Aceh hingga akhirnya ditangkap petugas.
Saat digerebek petugas, keduanya sempat berupaya kabur, namun petugas langsung mengejar dan berhasil mengadang mobil keduanya.