News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kos Miliknya Dijadikan Tempat Mesum, Seorang Pria Dicambuk 37 Kali

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (4/3/2019).

Pasangan Kekasih 
Sementara itu, niat awal ingin bertemu dengan kekasihnya di Banda Aceh, gadis asal Pekanbaru, Riau akhirnya harus menjalani hukuman cambuk di Aceh karena keduanya tertangkap berbuat mesum.

Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02

Kedua sejoli itu menjalani eksekusi cambuk bersama 10 terpidana lainnya, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di Masjid Al A'la, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Aceh.

Pasangan kekasih tersebut yaitu perempuan AS dan laki-laki FE yang merupakan seorang dokter di salah satu kabupaten di Aceh.

Keduanya masing-masing divonis 10 kali cambuk, namun setelah dipotong masa tahanan, mereka hanya dicambuk sebanyak delapan kali.

Kabid Penindakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marwan Jalil mengatakan, keduanya ditangkap awal tahun ini di salah satu penginapan di kawasan Lamgugob, Banda Aceh.

Saat digerebek petugas, keduanya sempat berupaya kabur, namun petugas langsung mengejar dan berhasil menghadang mobil yang mereka kemudikan.

Menurut Marwan Jalil, lelaki tersebut juga bekerja di luar Banda Aceh, sedangkan perempuan berasal dari Pekanbaru.

Proses penyidikan kasus itu diakui membutuhkan waktu.

Karena keduanya mengaku sudah menikah, sehingga penyidik harus datang ke Pekanbaru untuk memastikan.

Karena tidak ada bukti sudah menikah, mereka baru dihadapkan ke Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh, dan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk kepada keduanya.

Selain kedua sejoli ini, ada 12 terpidana lain yang dieksekusi oleh dua algojo.

Semua terpidana terlibat dalam kasus mesum, baik khalwat maupun ikhtilat.

Proses eksekusi di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kamis (6/12/2018). Dari 26 terhukum yang divonis, dua di antaranya terlibat mesum yang dihukum cambuk 100 kali. SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA (Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna)

Menangis
Sebanyak 12 terpidana mesum atau melanggar syariat Islam di Aceh dieksekusi cambuk di halaman Masjid Al A'la, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (15/4/2009) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ke-12 terpidana tersebut terbukti melanggar dalam kasus mesum yang ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh beberapa bulan lalu, yakni lima perempuan dan tujuh lainnya pria.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini