Nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BB KSDA), Dinas PU Provinsi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional.
Dari pengakuan para tersangka, kayu hasil pembalakan liar ini dijual lewat perantara.
Tersangka mengaku tidak kenal perantara ini, karena hanya berhubungan melalui telepon.
"Pembelinya ini yang masih kami cari," pungkas Andana.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini.
Namun Polres Trenggalek bergerak lebih cepat dan sudah menangkap para pelaku.
"Ke depan kami akan koordinasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek," ujar Hendro.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pencurian kayu sonokeling ini.
Mereka adalah Kw, seorang ASN di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama. St dan Ag.
Ag adalah koordinator dari kawanan ini. Selain itu ada seorang polisi, Bripka S dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.
Dari pendataan sebelumnya, jumlah pohon sono keling yang ditebang di Trenggalek sebanyak 42 pohon dan di Tulungagung 47 pohon. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bripka S, Tersangka Pencuri Sono Keling di Jalan Nasional Trenggalek Akan Diperiksa Setelah Pemilu