Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Balai Besar POM (BBPOM) di Yogyakarta memusnahkan mie yang mengandung formalin, Selasa (16/4/2019).
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Rustyawati mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari pengawasan BBPOM di Yogyakarta yang sudah cukup lama.
Pada 19 Maret 2019, BBPOM di Yogyakarta melakukan penindakan terhadap distributor mie berformalin di Pasar Niten Bantul.
"Penindakannya 19 Maret 2019. Kita lihat Maret sampai sekarang mie nya masih juga, belum sampai busuk, terbukti itu mengandung formalin. Karena kalau mie tidak mengandung formalin sehari sudah busuk," ujarnya.
Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02
Mie yang mengandung formalin ini pada awalnya sebanyak 50 kg dan sebagian telah dijual ke pedagang.
Sehingga sisa yang ada di penjual dan disita petugas sebanyak 29,5 kg.
"Produksi mie di Magelang. Produsennya yang berinisial JR menjual mie di dua pasar, di Pasar Niten dan di Yogyakarta. Untuk Magelang ini kan bukan wilayah hukum kami, jadi kami koordinasi dengan Balai Besar POM di Jawa Tengah untuk ditindak," kata dia.
Distributor sudah lama melakukan aktivitas ini dan sudah mendapatkan pembinaan dari Dinas Perdagangan untuk tidak melakukan aktivitasnya berjualan mie mengandung formalin.
Selain menyita mie berformalin, BBPOM di Yogyakarta juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mie tersebut. (tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Belum Membusuk Meski Disita Sejak 19 Maret, BBPOM Akhirnya Musnahkan Mie Berformalin Asal Magelang