TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan ulang tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota se-Riau.
"Dari hasil pengawasan kami selama pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) kemarin, kami rekomendasikan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk sejumlah TPS di beberapa kabupaten dan kota," ungkap Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Kamis (18/4/2019).
Neil Antariksa menjelaskan, TPS yang direkomendasikan dilakukannya PSU adalah TPS yang ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.
Salah satu pelanggaran Pemilu yang menjadi syarat dilakukannya PSU yaitu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau pemilih yang mencoblos tersebut tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.
Baca: Bupati Puncak Papua: Sistem Noken di Kabupaten Puncak, 100 Persen Suara untuk Jokowi-Maruf Amin
"Kemudian, PSU juga bisa dilakukan jika tidak adanya salah satu jenis surat suara di TPS tersebut. Misal, pada saat pemungutan suara, surat suara Capres atau DPR RI tidak ada dan juga perbedaan antara jumlah absen pemilih dengan jumlah surat suara yang tercoblos. Hal seperti itu bisa kami rekomendasikan PSU," ujarnya.
Dari hasil rapat Bawaslu bersama Forkompimda pada Rabu (17/4/2019) malam, Neil Antariksa mengungkapkan jumlah TPS yang direkomendasikan masih di bawah angka 10.
Namun, jumlah TPS yang direkomendasikan PSU bisa bertambah seiring laporan para pengawas di TPS.
"Saat ini kami sedang merekap laporan-laporan dari para pengawas untuk menentukan TPSana saja yang akan direkomendasikan untuk PSU," ujar Neil. (Guruh Budi Wibowo)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bawaslu Riau Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS