TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Hasil Diversi kasus Audrey korban penganiayaan oleh sejumlah Siswi SMA Pontianak di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis (18/4/2019) siang, Diversi di tingkat Kejaksaan Gagal dan proses tetap lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pernyataan ini terlontar dari H Daniel Edward Tangkau di temui usai mengikuti Diversi di Kejari Pontianak dengan Kejaksaan Negeri Pontianak dan kuasa Hukum tersangka yang juga di hadiri dari Kemensos RI dan Bapas Pontianak.
Daniel mengungkap ditingkat Kejari sudah dilaksanakan Diversi, namun sekali lagi mohon maaf diversi gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan.
Baca: Perkataan Cristiano Ronaldo Setelah Juventus Tersingkir dari Liga Champions
Baca: Litbang Kompas: Prabowo-Sandi Tetap Unggul di Jawa Barat
"Kami menawarkan dua minggu untuk melaksanakan diversi lagi, dua minggu, tapi terbentur pengacara dari pelaku juga sibuk, anak-anak mau ulangan, ya udah lah akhirnya kita lanjut di pengadilan,"kata Daniel.
Ia menuturkan dirinya tidak mengetahui kapan akan di laksanakan Diversi di tingkat pengadilan, namun dirinya tetap menghormati proses hukum.
"Tadi yang hadir dari Bapas, Peksos, Kuasa Hukum Pelaku dan Pelapor, termasuk dari KPPAD dan orangtua kedua belah pihak,"katanya.
Daniel pun menyayangkan saati Diversi di tingkat kejaksaan belum ada di titik temu, padahal hampir sedikit lagi ada titik temu kesepakatan, namun ia berharap kedepan Diversi di tingkat pengadilan berhasil.
"Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi, diversi di pengadilan negeri berhasil, mudah-mudahan, kita doakan ya, karena ini menyangkut nasib anak-anak, kasian,"pungkasnya. (Hadi Sudirmansyah)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Diversi Kasus Audrey di Kejari Pontianak Gagal, Edward Tangkau Ungkap Hal Ini