Lalu untuk terdakwa Ade Ruswandi selaku Kepala DPKAD dan terdakwa Endin selaku Kepala Inspektorat, keduanya dari Pemkab Tasikmalaya dipidana lebih rendah dari terdakwa Abdulkodir dan Maman Jamaludin.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing untuk Ade Ruswandi dan Endin selama 1 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti 70 juta," ujar Razad.
Pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta susidair 2 bulan dan menghukum terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 170 juta dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya.
Baca: Pilpres Selesai, Maruf: Cebong dan Kampret Kita Kubur Saja
Baca: Ranty Maria Beberkan Alasan Masih Simpan Barang Pemberian dari Ammar Zoni, Natasha Wilona Kaget
Sedangkan dari unsur swasta, terdakwa Sri Mulyani dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 136,5 juta.
Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah.
Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen.
Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 3,9 miliar.