Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Dua terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah Pemkab Tasikmalaya dari unsur swasta, Mulyana dan Setiawan dipidana penjara lebih berat dibanding terdakwa lainnya dari unsur ASN Pemkab Tasikmalaya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, ketua majelis hakim, M Razad menyatakan sembilan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menghukum terdakwa Mulyana mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 650 juta.
Baca: Sambut Era Digital, Aplikasi APAPO Pecah Antrian Pembuatan Paspor di Imigrasi Surakarta
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara Setelah Ramai Tagar #MisteriHilangnyaSandiagaUno
Dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun untuk terdakwa Setiawan dan menghukum terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 350 juta," ujar M Razad.
Dalam pertimbangan hakimnya, Mulyana dan Setiawan berperan mengurus dan mengumpulkan penerima hibah, membuat proposal hingga memotong dana hibah setelah dicairkan penerima hibah lewat bank.
Keduanya juga terlibat memalsukan administrasi badan hukum dari penerima hibah.
Selain itu, keduanya juga menggunakan dana hasil potongan untuk kepentingan pribadi dan belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, terdakwa Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya yang pertama kali menyuruh mencari penerima hibah kemudian memotong dana hibah itu, dipidana lebih rendah dari Mulyana dan Setiawan.
Dari hasil potongan penerima hibah itu, Abdulkodir menerima Rp 1,4 miliar namun telah dikembalikan.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Abdulkodir selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda Rp 50 juta.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang negara sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar namun terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti tersebut," ujar M Razad. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun pidana penjara.
Baca: Kakek Tompo Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Dengan Anak Sendiri
Baca: Pilpres Selesai, Maruf: Cebong dan Kampret Kita Kubur Saja
Untuk terdakwa Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan dan menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 365 jt.
Pidananya lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 8 bulan.