TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Pelaku pembunuhan seorang perempuan yang diketahui bernama Rosalina Komala Sari (18) di Wisma Benhil Toddopuli akhirnya ditangkap, Jumat (19/4/2019).
Adalah Indra Anugrah Saputra (20), pria yang nekat menghabisi nyawa mahasiswi tersebut pada 11 April 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan kronologi penangkapan Indra yang berawal dari media sosial.
Indra diketahui menjual ponsel milik korban di sebuah grup jual beli di Facebook.
Baca: Anggota Brimob Berjaga Secara Begantian Amankan Rekapitulasi dan Kotak Suara di GOR Radio Dalam
Baca: Kerja Keras Siang dan Malam, Komisioner KPU Terpaksa Tidur di Kantor
Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan tim Resmob Polda Sulsel pun telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan info terkait ponsel Rosalina merk Oppo F5.
"Setelah tim kami melakukan penyelidikan di lapangan, tim gabungan kami dapatkan info terkait ponsel korban dicuri mau dijual lewat Facebook," kata Indratmoko.
Kata Indratmoko, ponsel tersebut dijual atas nama Indra yang beralamat di Jl Barukang, Makassar.
"Nah dari situ, setelah tim kami ketahui keberadaan pelaku yanh mau jual hapenya korban di facebook, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud," ujar Indratmoko.
Indra Saputra ditangkap tim Resktim unit Jatanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel, di Jl Barukang Utara, Kecamatan Tallo, Kamis (18/4/2019) pukul 23.00 Wita.
"Pelaku ditangkap berdasar pada laporan polisi (LP / 184 / IV / 2019 / Polrestabes Makassar / Sek. Panakukang), terkait itu kasus pembunuhan," jelas Indratmoko.
Selain mengamankan pelaku, tim Resmob dan Jatanras juga amankan barang bukti hape Oppo F5 milik korban, motor Yamaha Mio milik korban dan hape Oppp pelaku.
Seperti diketahui, korban Rosalina alias Ocha diduga dibunuh oleh Indra dengan 27 sampi 31 tusukan di tubuhnya. Kejadinnya di kamar 209, hotel Benhil, Toddopuli.
Fakta Kasus Pembunuhan Rosalina
Mayat perempuan ditemukan di kamar 209 Wisma Benhil, Jl Toddopuli Raya Timur, Panakkukang, Makassar, Kamis (11/4/2019) sore.