TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dalam tiga hari terakhir, Irwandi Yusuf sering berkomunikasi dengan dua wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar dan Yarmen Dinamika.
Intinya, Gubernur nonaktif Aceh itu ingin menyampaikan unek-uneknya melalui Serambi tentang dua hal.
Pertama, tentang vonis hakim pada 8 April lalu yang menghukumnya tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kedua, tentang status hubungannya dengan Fenny Steffy Burase, mantan model asal Manado yang dekat dengan Irwandi dalam dua tahun terakhir.
Agar apa yang ingin disampaikan pria yang akrab disapa Teungku Agam ini tergali lebih dalam, Serambi mengajukan sejumlah pertanyaan untuk dijawabnya.
Kemarin sore, jawaban atas pertanyaan itu diperoleh Serambi melalui WhatsApp.
Berikut petikannya:
S (Serambi): Pada sidang terakhir kasus Anda, majelis hakim menghukum Anda tujuh tahun penjara, pencabutan hak politik selama tiga tahun, dan denda Rp 300 juta. Apakah putusan itu adil menurut Anda?
IY (Irwandi Yusuf): Saya heran dengan JPU (jaksa penuntut umum) dan majelis hakim. Di depan persidangan, baik JPU maupun majelis hakim telah mendengar dengan jelas keterangan puluhan saksi yang dihadirkan.
Tidak satu saksi pun yang dihadirkan JPU mengatakan saya tahu dan/atau terlibat dalam perkara yang dituduhkan kepada saya dan tidak ada barang bukti apa pun yang dihadirkan untuk mempersalahkan saya.
Tuntutan JPU semuanya dengan asumsi dan dengan halusinasi.
Tentang kinerja hakim pun saya merasa prihatin sekali. Hakim memegang banyak perkara.
Bukan satu perkara dulu yang ditangani sampai selesai. Tapi hakim memegang dan menyidang banyak perkara dalam satu hari, hanya jamnya saja yang berbeda.
Hakim baru selesai tugasnya di pengadilan negeri tengah malam setiap hari.