S: Jadi, apakah Anda yang menurut pengadilan sudah merupakan suami dari Steffy akan menikahinya secara resmi?
IY: Menurut ustaz, ada dua hal dalam hidup ini yang mutlak tidak dapat dipilih, yaitu pernikahan dan kematian. Bila berjodoh, ya berjodoh.
Tetapi, jika kita menganut teori yang di atas tadi yang tidak bisa ditentukan oleh manusia adalah pernikahan dan kematian, maka sebenarnya pernikahan kami tidak lagi perlu dipertanyakan.
Sudah sah di hadapan Allah dan di pengadilan.
Tinggal lagi kita mintakan surat keputusan pengadilan, lalu diserahkan ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk memperoleh akta nikah resmi.
Pasti akan menimbulkan polemik hukum. Maka, mengapa kita tidak berhukum dengan hukum yang telah diturunkan Allah saja?
S: Apakah Anda akan mengulang pernikahan dengan Steffy?
IY: Sebenarnya dengan adanya pemberitaan ini sama juga dengan pengumuman pernikahan.
Terlepas dari surat keputusan pengadilan di atas, jika para pihak menginginkan pernikahan diulang, ya bisa diulang kapan saja.
Kekhawatiran wanita adalah predikat wanita simpanan jika pernikahannya tidak diketahui umum.
Perasaan demikian wajar-wajar saja.
Coba kita yang lelaki berpikir dengan alam pikiran wanita. Pasti akan merasakan seolah semua orang menudingnya, simpanan, simpanan.
Bagi wanita yang hanya mau menyedot materi dari suaminya tentu ia tidak peduli dengan predikat wanita simpanan. Yang penting, materi mengalir cair.
Tapi bagi wanita yang selalu berusaha menghindari fitnah dan menjaga marwah, maka masuk akal sekali kalau statusnya sebagai istri harus diketahui oleh umum.