News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Susi Support Pengelolaan yang Berpihak kepada Nelayan Kecil, Jangan Lagi Ada Bom Ikan

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama pihak terkait menyampaikan pemaparan terkait penangkapan empat kapal perikanan Vietnam pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Laut Natuna Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada konferensi pers di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (25/2/2019). Atas penangkapan yang dilakukan pada 19 Februari 2019 itu, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menyampaikan protes keras terhadap tindakan Vietnam Fisheries Resources Surveillance KN-241 dan meminta pemerintah Vietnam melalui koridor diplomatik resmi memberikan penjelasan serta pernyataan maaf atas insiden yang terjadi, serta meminta agar keempat kapal yang sebelumnya telah ditangkap oleh KP Hiu Macan 01 diserahkan kepada pemerintah Indonesia untuk dapat diproses secara hukum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama rombongan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (21/4/2019).

Setelah melakukan giat laut di Pantai Sunari, Menteri Susi Pudjiastuti didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar berdiskusi bersama Bupati Kepulauan Selayar, Muh Basli Ali, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Marjani Sultan, dan perangkat pemerintah daerah (Pemda) lainnya di Sunari Beach Resort.

Berdasarkan data KKP, Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, di antaranya 260 jenis terumbu karang, 12 jenis lamun, ekosistem mangrove, pulau-pulau kecil nan cantik, termasuk atoll terbesar kedua di dunia, yaitu Taka Bonerate.

Dengan potensi tersebut, Kabupaten Kepulauan Selayar didorong untuk mengoptimalkan potensi perikanan, pariwisata, dan potensi maritim lainnya.

Dalam hal pengelolaan potensi perikanan, selain Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara yang merusak) di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi salah satu isu yang sudah lama menjadi perhatian KKP.

Menurut Menteri Susi Pudjiastuti, sebagai negara kepulauan dengan luas perairan 71 persen dari luas negara, masyarakat Indonesia harus bangga, dapat kaya dan sejahtera dari sumber daya yang disediakan alam.

Baca: Kapal Kementerian Kelautan Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia

Namun menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam itu dapat menyebabkan apa yang dimiliki tidak berpengaruh apa-apa terhadap kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, laut sebagai salah satu sumber daya alam yang dimiliki Indonesia harus dikelola dengan baik dan dijadikan masa depan bangsa.

"Saya yakin orang Sulsel ini sadar laut itu memberikan mereka hidup, laut membawa mereka ke mana-mana, dan mempunyai apa saja karena dari laut. Dan saya lihat salah satu wilayah Indonesia yang sadar itu adalah Sulsel," tutur Menteri Susi Pudjiastuti seperti disampaikan dalam rilis Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Lilly Aprilya Pregiwati kepada Tribunnews, Selasa (23/4/2019).

Namun, Menteri Susi Pudjiastuti menyayangkan masih maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak oleh masyarakat Sulsel pada umumnya.

"Di beberapa tempat saya datangi, di NTT, NTB, Maluku, dan lain-lain, kalau kita tanya ada yang ngebom ikan? Jawabnya, ada. Dari mana yang ngebom? Dari Sulsel," lanjut Menteri Susi Pudjiastuti disambut gelak tawa hadirin.

Untuk itu, Menteri Susi Pudjiastuti berpendapat praktik destructive fishing yang sering dilakukan masyarakat Sulsel harus diperbaiki agar tidak menambah kerusakan alam.

Puluhan kapal nelayan terdampar di pantai Lawata Kota Bima akibat gelombang tinggi. (KOMPAS.com/SYARIFUDIN)

"Karena daerah lain (lokasi tujuan penangkapan ikan oleh masyarakat Sulsel) sudah lebih dulu sadar (melakukan pelarangan destructive fishing), mereka (nelayan Sulsel) sekarang merusak tempatnya sendiri," kata Menteri Susi.

"Selayar, Jeneponto, Taka Bonerate, Togean, dan Teluk Tomini adalah tempat-tempat yang sekarang jadi sasaran karena bagian lain sudah rusak. Pengebom dan portas juga sudah sampai ke Raja Ampat. Dan suatu saat kalau terus berlanjut, saya yakin bahwa karang Indonesia ini bisa kurang dari 50 persen yang masih baik," papar Menteri Susi Pudjiastuti.

Destructive fishing ini selain mengancam keberadaan ikan di alam, juga mengancam keberlanjutan terumbu karang.

Menteri Susi menyebutkan, pemulihan terumbu karang yang rusak akibat destructive fishing ini membutuhkan waktu yang sangat panjang.

"Recovery coral (pemulihan terumbu karang) ini tidak mudah karena satu tahun coral itu hanya tumbuh paling kalau daerahnya subur airnya bagus 5 cm pun tidak. Rata-rata 1,5 - 2,5 cm saja. Dan coral pun akan terganggu karena cuaca. Jadi sebetulnya kalau kita merusak lagi, ya akan habis," ujar Menteri Susi mengingatkan.

Padahal, keberadaan terumbu karang ini sangat penting bagi ekosistem laut. Di terumbu karanglah ikan bertelur, beranak-pianak, dan berkembang biak.

Baca: Ketika Irwandi Yusuf Bicara Soal Pernikahannya dengan Fenny Steffy Burase

"Ikan sama dengan kita, mereka tidak mau pacaran di gelombang tinggi besar. Mereka akan cari tempat teduh untuk beranak pinak. Mereka juga seperti ibu yang melepas anaknya dengan kasih sayang dengan pengetahuan bahwa anaknya di situ akan aman. Tidak mungkin dia akan memijah di gelombang besar di EEZ (Exclusive Economic Zone) ujung atau di high seas (laut lepas)," kata Menteri Susi.

Selain itu, Menteri Susi mengajak masyarakat untuk mensyukuri kedaulatan Indonesia atas seluruh perairan di antara pulau-pulau Indonesia.

Menurutnya, hal ini bisa diperoleh berkat Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang dicetuskan Ir H.Djuanda Kartawidjaja yang merupakan Perdana Menteri Indonesia pada saat itu.

Sebelumnya, pulau-pulau di Indonesia dibatasi oleh laut internasional.

"Sebelum ada Djuanda, di antara Sulawesi, Selayar dengan Jawa, ada laut internasional. Sekarang karena kurang dari 200 nautical miles, semuanya ya lautan Indonesia, EEZ kita. EEZ kita diakui akhirnya oleh dunia, tahun 1982 UNCLOS mengakui," ujar Menteri Susi.

"Coastal fisheries (perikanan pantai dengan usaha penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah pantai dan sekitarnya), itulah yang harus dicanangkan pembangunannya oleh pemerintah, rakyat, dan semua komponen bangsa," cerita Menteri Susi.

Menteri Susi saat main paddling di Banyuwangi Underwater Festival. (TRIBUNJATIM.COM)

Oleh karena Indonesia merupakan negara coastal fisheries, maka Menteri Susi berpendapat, tidak benar anggapan bahwa Indonesia harus memperbanyak armada-armada besar untuk ocean going fishing.

"Indonesia bukan ocean going fishing, Indonesia adalah coastal fisheries," tegasnya.

Menteri Susi juga menambahkan, KKP membuat aturan pembatasan kapal penangkap ikan berukuran maksimum 150 GT dan kapal penangkut maksimum 200 GT.

Hal ini untuk mencegah agar ikan hasil tangkapan tidak langsung dibawa dan dijual ke luar negeri secara ilegal.

"Ada yang bilang, kalau begitu berarti membatasi kemajuan negara sendiri, lagian kita nangkapnya di high seas. Kalau di high seas, you tidak perlu bendera Indonesia. High seas bukan milik negara mana pun. Tangkap saja di sana, silakan," jelas Menteri Susi.

Pengaturan ini dianggap penting karena laut merupakan salah satu renewable nature resources (sumber daya alam yang dapat diperbaharui) yang masih bisa dilestarikan, tidak seperti minyak dan tambang yang suatu waktu akan habis.

Namun, jika tidak dijaga dengan baik, sumber daya laut ini juga dapat habis dan tidak dapat dinikmati generasi mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Menteri Susi menyakini, penerapan restriction, limitation, dan regulation pada pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui akan membuatnya lebih produktif.

Oleh karena itu, beberapa daerah sudah menerapkan kearifan lokal sendiri dengan pengaturan sasi maupun hari libur menangkap ikan untuk menjaga produktivitasnya.

"Di Sulsel, ikan terbang banyak diambil telurnya. Kalau telurnya diambil terus menerus tanpa libur, ikan terbangnya akan semakin berkurang, tidak ada lagi yang bisa diambil. Ikan terbang lain kan datangnya dari telurnya itu," kata Menteri Susi.

Menteri Susi berpesan agar setiap kepala daerah yang berwenang mengatur pengelolaan sumber daya laut.

Ia meyakini, masa depan bangsa tidak boleh digadaikan dan tidak boleh dikavling-kavling.

"Saya minta kalau bisa kerja sama Pemda, pengusahanya dipanggil, jangan ada potas, jangan ada lagi bom. Saya akan support pengelolaan yang berpihak kepada nelayan kecil, masyarakat, stakeholders, tidak hanya mengayomi industri besar. Lebih baik dibangun 100 kapal kecil dibandingkan 2 atau 3 kapal besar," tandas Menteri Susi.

Senada dengan pesan Menteri Susi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Marjani Sultan mengatakan bahwa nelayan Kepulauan Selayar sudah mulai menerapkan perikanan yang berkelanjutan dan lestari.

"Alhamdulillah nelayan Selayar sudah mulai meninggalkan penangkapan kepiting bertelur. Kita juga terus mensosialisasikan agar masyarakat meninggalkan penggunaan bom, potas, dan sebagainya. Nelayan juga sudah mulai menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan," ucap Marjani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini