News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Berusia 16 Tahun Asal Kalimantan Jadi Korban Pencabulan Setibanya di Makassar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MM alias Buhori (38) pelaku persetebuhan terhadap YA (16) saat diinterogasi Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (24/4/2019)

"Kemudian korban kembali sadar lalu melihat kemaluannya sudah ada cairan putih. Setelah sadar korban kemudian berusaha kabur keluar kamar dan meminta tolong ke pegawai wisma dan diceritakan ke jadian yang dialami," ujar Aris Bachtiar.

Mendengar pengakuan korban, pegawai wisma pun membawa YA ke Polsek Wajo untuk melaporkan kejadian yang dialami.

"Menerima laporan korban,personel kami di Polsek Wajo pun ke lokasi menjemput pelaku," ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Pelabuhan Makassar ini.

Baca: Rekomendasi 7 Hotel Murah Dekat Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Tarif di Bawah Rp 250 Ribu

Informasi yang diperoleh, YA baru saja tiba dari Kalimantan ke Makassar. Lantaran belum punya tempat tinggal ia pun beristirahat di salah satu teras masjid.

Ia pun dihampiri MM lalu diajak ke rumah keluarganya. Lantaran belum kenal, YA sempat menolak. Namun, MM yang terus membujuk, akhirnya YA mengikuti perkataan MM.

Atas perbuatannya, tersangka MM,diancam dengan pelanggaran pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

MM yang merupakan warga Kecamatan Tallo Makassar, saat ini pun diamankan di Polres Pelabuhan Makassar. Begitu juga YA masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar.(tribun-timur.com).

Sementara itu, Selama 2019, Sudah Ada 5 Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Ditangani PPA Polres Wajo

Kasus persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur meningkat di Kabupaten Wajo.

Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, per 24 Februari 2019, setidaknya sudah ada 5 kasus.

"Sepanjang 2019 itu kita sudah tangani 5 kasus persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo, Bripka Risnawati kepada Tribun Timur, Senin (25/02/2019).

Padahal, 2018 lalu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo cuma menangani 12 kasus.

Artinya, ada peningkatan signifikan terhadap kasus tersebut.

Bripka Risnawati menjelaskan, rata-rata pelaku bukanlah orang asing bagi korban yang notabenenya berusia dibawah 18 tahun.

"Pelaku adalah orang dekat korban, dan rata-rata orang dewasa," katanya.

Lebih lanjut, kebanyakan modus dari pelaku berawal dari media sosial.

"Ada yang kenal di medsos, pacaran, lalu dibawa lari, di sanalah disetubuhi," kata Bripka Risnawati. (TribunWajo.com/Tribun-timur.com, Muslimin Emba)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini