Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.
Pelaku Tergiur setoran Rp 3,5 M
Setelah berhasil menipu korban, pelaku Abu Hari (51) asal Situbondo, Jawa Timur ini tidak terlacak keberadaannya.
Namun setelah dipancing lagi oleh korban jika mau menggandakan uang lagi sebesar Rp 3,5 miliar, maka pelaku kemudian muncul kembali dan menerima job untuk menggandakan lagi.
Pertemuan kemudian dirancang, pelaku datang dan bersiap melakukan ritual seolah-olah dirinya bisa menggandakan uang.
Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pelaku adalah jaringan dan berkomplot menipu para korbannya.
Kuat dugaan pelaku juga lebih dari satu orang.
“Masih ada tiga pelaku lain selain AH (Abu Hari). Saat ini anggota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lai,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Rabu (24/4/2019).(riz/zae)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Uang Rp 450 Juta jadi Tumpukan Daun Jambu, Polda Bali Tangkap Pelaku Gendam di Denpasar