Laporam Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali dalam waktu dekat akan menyita kantor mantan pengacara Ketut Sudikerta, Togar Situmorang.
Pasalnya aset tersebut berkaitan erat dengan aliran dana dari PT Maspion.
Ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019), siang ini.
Togar Situmorang mantan pengacara tersangka Sudikerta, diperiksa hari Jumat 26 april 2019 sejak pukul 09.30-12.30 WITA.
"Pemeriksaaan terkait dengan aliran dana, dan benar beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar seharga Rp 5 Miliar," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Sudikerta juga telah menggelontorkan uang Rp 300 juta untuk renovasi kantor itu.
Yuliar menambahkan, pihaknya mengambil keterangan dan konfirmasi ke Togar Situmorang sebagai saksi terkait aliran dana yang sekiranya menuju ke Togar.
"Nah itu yang kita tanyakan. Ini masih berlangsung pemeriksaan dan kita masih mengambil keterangannya lebih lanjut. Sampai saat ini masih pemeriksaan," tambahnya.
Baca: Ketua Kadin Bali Merasa Jadi Korban, Sebut Sejumlah Nama yang Menerima Aliran Dana Rp 16 Miliar
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja juga membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Togar Situmorang.
"Betul, sedang diperiksa. Dalam rangka konfirmasi dan belum selesai pemeriksaannya sampai sekarang. Perkembangan selanjutnya akan menyusul," ujar dia.
Seperti diketahui, Togar Situmorang adalah sebelumnya juga menjadi pengacara Sudikerta dalam kasus penipuan jual beli tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya ia juga beberapa kali memberikan keterangan pers tentang kasus yang membelit mantan wakil gubernur Bali tersebut.