News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Mantan Pengacara Sudikerta Akan Disita Polda Bali, Ini Alasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum I Ketut Sudikerta, Togar Situmorang, menggelar jumpa pers, Sabtu (1/12/2018), di Warung Kedaton, Jalan Merdeka, Denpasar. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY

Laporam Wartawan Tribun Bali  Busrah Ardans

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali dalam waktu dekat akan menyita kantor mantan pengacara Ketut Sudikerta, Togar Situmorang.

Pasalnya aset tersebut berkaitan erat dengan aliran dana dari PT Maspion.

Ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019), siang ini.

Togar Situmorang mantan pengacara tersangka Sudikerta, diperiksa hari Jumat 26 april 2019 sejak pukul 09.30-12.30 WITA.

"Pemeriksaaan terkait dengan aliran dana, dan benar beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar seharga Rp 5 Miliar," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Sudikerta  juga telah menggelontorkan uang  Rp 300 juta untuk renovasi kantor itu.

Yuliar menambahkan, pihaknya mengambil keterangan dan konfirmasi ke Togar Situmorang sebagai saksi terkait aliran dana yang sekiranya menuju ke Togar.

"Nah itu yang kita tanyakan. Ini masih berlangsung pemeriksaan dan kita masih mengambil keterangannya lebih lanjut. Sampai saat ini masih pemeriksaan," tambahnya. 

Baca: Ketua Kadin Bali Merasa Jadi Korban, Sebut Sejumlah Nama yang Menerima Aliran Dana Rp 16 Miliar

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja juga membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Togar Situmorang.

"Betul, sedang diperiksa. Dalam rangka konfirmasi dan belum selesai pemeriksaannya sampai sekarang. Perkembangan selanjutnya akan menyusul," ujar dia.

Seperti diketahui, Togar Situmorang adalah sebelumnya juga menjadi pengacara Sudikerta dalam kasus penipuan jual beli tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya ia juga beberapa kali memberikan keterangan pers tentang kasus yang membelit mantan wakil gubernur Bali tersebut.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini