TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Mengaku pegawai Pemkab Ponorogo, Edi Hartono (48), warga Kelurahan Romowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo berhasil memperdayai seorang janda, Sutrisniani (53), warga Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Korban kena tipu uang senilai Rp 38 juta, dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Malang.
Namun, karena tak terbukti, akhirnya korban melapor ke Polres Blitar.
Rabu (24/4/2019) siang, pelaku ditangkap di rumah korban setelah minta uang tambahan lagi dan diberi korban Rp 3 juta.
Baca: Terapis Relawan Budiman, Kawal Penuh Tim War Room TKN
Baca: Ketua RT Terima Rp 800 Ribu dari Pengolahan BBM Diduga Milik Aparat Tiap 2 Minggu Sekali
"Saat kami tangkap, ada barang bukti uang Rp 3 juta, yang baru dikasih oleh korban.
Uang itu katanya buat tambahan untuk bisa meloloskan anak korban jadi PNS," kata AKBP Anisullah M Ridho, Kapolres Blitar, Kamis (25/4/2019) siang.
Saat ditangkap, ia tak melakukan perlawanan karena petugas sudah mengepungnnya.
Ternyata, hasil penyelidikan petugas, pelaku bukan pegawai PNS, apalagi berdinas di Pemkab Ponorogo.
Ia tak punya pekerjaan tetap dan sudah lama indekos di Jl Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di depan kawasan Perumahan Tektona.
"Dia itu sudah lama ngekos di Kota Malang, dengan tanpa pekerjaan yang jelas.
Hobinya, di antaranya, ikut grup di Medsos atau WA, yang terkait bisnis. Sepertinya, itu hanya dipakai alat pelaku buat mencari mangsa," ungkapnya.
Menurut Anis, penipuan terjadi pada 15 Oktober 2018.
Baca: Zcoin akan Hadir di Indonesia Melalui KoinX Exchange
Baca: Saat Dinikahi Nassar Ada Pesta Bak Negeri Dongeng, Kini Muzdalifah Hanya Gelar Akad Nikah Sederhana
Itu bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui grup Medsos, yang anggotanya berbagai kalangan masyarakat.
Korban akhirnya berkenalan dengan pelaku, hingga akhirnya percaya dengan bujuk rayunya.
Pelaku berani menjamin, dengan tanpa tes, anak korban bisa jadi PNS.
Cuma, harus mengeluarkan uang, dengan dalih buat pelicin bagi para pejabat Pemkab Malang.
Saat itu, pelaku minta Rp 70 juta, namun tak langsung dibayar segitu. Oleh korban, baru dibayar Rp 35 juta sebagai uang muka (DP).
"Saat bertamu pertama kali itu, pelaku langsung minta uang dan diberi korban Rp 35 juta. Katanya, itu buat membayar buat memuluskan tesnya.
Dan, anak korban nggak usah ikut tes, hanya dimintai berkasnya saja, dengan menunggu kabar darinya (pelaku)," paparnya.
Namun, sampai April 2019, nasib anak korban, belum jelas. Bahkan, pelaku tak memberikan penjelasan sama sekali setiap ditanya korban.
Malah, dalam kondisi ketidakadanya kepastian seperti itu, pelaku terus minta uang tambahan. Alasannya klasik, yakni buat mempercepat berkasnnya.
Baca: Kemdikbud Cari 40 Guru/Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Umur Maksimal 40 Tahun
Baca: Dikabarkan Menikah Hari Ini, Muzdalifah Unggah Foto di Instagram: Alhamdulillah Selesai Pengajian
"Katanya, kalau diberi uang tambahan Rp 5 juta, maka berkas itu akan kian cepat diproses," ujarnya.
Oleh pelaku, korban disuruh mentransfernya. Namun, karena tahu kalau gelagat pelaku yang telah menipunya, korban tak mau.
Akhirnya, Rabu (24/4/2019) siang kemarin, pelaku datang ke rumah korban, bermaksud mengambil uang.
Begitu dikasih uang oleh korban Rp 3 juta, pelaku pamitan pulang.
Namun, di halaman rumah korban, pelaku sudah dihadang petugas kepolisian.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar jangan mudah percaya atau terpikat rayuan pada orang yang baru dikenal lewat Medsos.
Apalagi, orang itu memberi janji-janji manis, seperti bisa menolong sesuatu, bisa memasukkan PNS atau mencarikan pekerjaan. Ternyata, di balik itu, ujung-ujungnya meminta uang," pungkasnya. (Imam Taufiq)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Ponorogo Ngaku PNS Tipu Janda Asal Blitar, Seperti Ini Bujuk Rayunya Hingga Berujung Bui