Dari tiga motor barang bukti, hanya Honda Vario 150 yang sudah terdeteksi.
Motor ini diketahui milik Kudhori (23), warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru yang dicuri, Selasa (27/11/2018) silam.
Cristanto akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan Zen dijerat pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap," ujar AKP Sumaji.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penggerebekan Pasangan Tak Sah di Kediri Bongkar Kejahatan yang Dilakukan Pria Tulungagung Ini