News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang IRT Dijanjikan Upah Rp 5 Juta Antar 995,02 Gram Sabu dari Pekanbaru ke Padang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadir Ditresnarkoba, AKBP Rudy Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi saat konferensi pers (press conference) di Mapolda Sumbar, Senin (29/4/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkapkan modus yang dilakukan saudara sepupu masing-masing N (45) dan H (44) atas dugaan penyalahgunaan narkotika setelah mereka diamankan.

"Sebelumnya, N (Seorang ibu rumah tangga/IRT) dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta oleh saudaranya, H, atas jasa membawa barang haram dari Pekanbaru, Riau ke Kota Padang, Sumbar," ujar Wadir Ditresnarkoba, AKBP Rudy Yulianto saat Press Conference, Senin (29/4/2019).

Selanjutnya, mereka berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar akhirnya dilakukan di tempat berbeda atau dua tempat kejadian perkara (TKP).

Wadir Ditresnarkoba, AKBP Rudy Yulianto mengatakan panangkapan ini terjadi di dua TKP yaitu di Jalan Lintas Padang - Bukittinggi tepatnya di Pasa Hilia Pasar Usang, Kayu Tanam, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca: Dua Siswa SMP dan SMA Kedapatan Masih Menyimpan Video Mesum yang Viral di Bali

Ia juga mengatakan, TKP kedua berlokasi di dalam rumah di daerah Tangketang Tengah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Ini merupakan kasus dari hasil pengembangan, yang berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar, dan melakukan pengembangan sampai ke Provinsi Riau," kata AKBP Rudy Yulianto.

AKBP Rudy Yulianto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas nama tersangka saudari N (45) pekerjaan ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Tersangka kedua yaitu berinisial H (44) seorang laki-laki pekerjaan wiraswasta atau berjualan ikan yang beralamat di Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata AKBP Rudy Yulianto.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar sabu dilapisi plastik dan teh merek tertentu di dalam kantong plastik warna hitam seberat 995,02 gram.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Seorang Ibu Rumah Tangga Diupah Rp 5 Juta Antar Sabu dari Pekanbaru ke Padang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini