TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SWM ditangkap di Kantor Bupati Talaud, Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.
Ketua DPC Hanura Talaud ini sudah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada pukul 13.00 Wita.
Dia bersama petugas KPK dikabarkan sedang menunggu penerbangan ke Jakarta.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pun angkat bicara soal kasus penangkapan kepala daerah di Bumi Nyiur Melambai ini.
"Saya harap kejadian yang menimpa Bupati Talaud, tidak akan lagi terjadi pada kepala daerah lain di Sulut," kata Gubernur Olly Dondokambey.
Gubernur Olly merasa prihatin dan memberikan dukungan moril atas kejadian yang menimpa Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.
"Kepada seluruh kepala daerah untuk menjalankan keuangan daerah serta program dan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Gubernur dengan tegas menyampaikan tak menginginkan kepala daerah sampai harus berurusan dengan hukum seperti ini.
"Saya tidak pernah menginginkan teman-teman saya bupati/wali kota terlibat hukum apalagi sampai ditangkap," ingat itu," tegas Olly Dondokambey.
Ditangkap saat Hendak Kunker
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).
Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi mengakui adanya penangkapan ketua DPC Hanura tersebut.