Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Polrestabes Medan meringkus Lisam (48) dan Lienawati (51), Selasa (30/4/2019) malam.
Keduanya kami amankan karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo pasal 351 KUHP.
"Salah seorang pelaku merupakan pemilik tempat hiburan malam, di Jalan Nibung Raya Medan Petisah," ungkapnya, Kamis (2/5/2019).
Adapun kejadian tersebut, sambung Putu, terjadi pada Minggu (7/4/2019).
Saat itu korban Ramly Hati bersama suaminya, Darwan Muktar, datang ke rumah mendiang ibunya di Jalan Gatot Subroto untuk sembahyang.
“Korban dan tersangka masih saudara kandung,” kata Kasat.
Baca: Tak Ingin Penganiayaan Jurnalis Terulang, Begini Antisipasi Polri
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, ketika berada di dalam rumah korban dan tersangka bertengkar hingga berujung aksi penganiayaan terhadap kedua korban.
“Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan sopir,” jelas Putu.
Akibat penganiayaan tersebut korban yang bernama Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.
Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota di Indonesia 3 Mei 2019, Waspada Hujan Lebat di Medan
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, serta video rekaman keributan, akhirnya pelaku berhasil mengamankan kedua tersangka.
Keduanya dikenakan dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.