Ia juga menyarankan jaksa harus jeli terkait transaksi dari kasus dugaan prostitusi online.
"Kalau semua jelas di BAP Insya Allah jaksa tidak akan di P21 (berkas dinyatakan sempurna) dan Vanessa Angel tidak akan seperti ini," tambahnya.
Baca: 7 Kuliner yang Bisa Dicicipi di Jalur Mudik Cirebon hingga Brebes, Wajib Coba Nasi Jamblang
Baca: Hasil Pileg 2019 AHMAD DHANI Berpeluang Rebut Kursi DPR RI Kalahkan Incumbent, Timses: Sudah 20 Ribu
Baca: OJK : Literasi Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Baru 11 Persen
Selain itu, dia meminta peralihan penahanan atas kliennya karena mengalami sakit sinusitis.
"Banyak kasus-kasus ini di jalanan sana, ini mau bulan Ramadhan makannya itu juga ditangkap," jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.
Melapor ke Mabes Polri
Abdul Malik melaporkan kasus dugaan prostitusi online ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/5/2019).
Laporan itu didasari atas adanya dugaan kejanggalan dan rekayasa yang dialami kliennya tersebut.
Baca: Allianz Indonesia dan Bukalapak BukaProteksi Diri, Berikan Perlindungan Pada Pelanggan
Baca: Bantah Tudingan Hina Ustaz Adi Hidayat & UAS, Andre Taulany: Demi Allah Hanya Spontan Ucapkan Itu
Malik mencontohkan kejanggalan yang dimaksud, di antaranya terdapat nama Herlambang Nase yang tercatut dalam bukti transfer rekening milik salah satu mucikari, Tentri Novanta.
Nama tersebut diduga anggota kepolisian dari tim IT Cyber Polda Jatim.
"Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak dilakukan selama proses penyidikan," terang Malik.
Hal itu disampaikan usai kliennya Vanessa Angel hadapi sidang atas kasus dugaan penyebaran video asusila.
Dalam sidang tersebut JPU memberi jawaban atas eksepsi kuasa hukum.
Malik menilai jawaban dari JPU ini normatif.