Laporan Reporter Pos Kupang, Laus Markus Goti
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.
Hal itu diketahui Pos Kupang, Kamis (2/4/2019) malam melalui pengumuman tertulis yang ditempel di papan pengumuman di Kantor Wali Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore buka suara soal pemberhentian ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Jumat (3/5/2019) pagi usai ibadat ekumene di Kantor Wali Kota Kupang, dalam sambutannya Jefri Riwu Kore mengatakan pemberhentian PTT merupakan punishment bagi PTT yang tidak disiplin.
"Kita tidak membunuh mereka, ini merupakan punishment. Kita tidak membunuh mereka tapi sebaliknya ingin membuat mereka menjadi lebih baik," ungkap Jefri Riwu Kore.
Jefri Riwu Kore mengaku dirinya trenyuh ketika memikirkan bagaimana nasib para PTT yang diberhentikan.
Namun di sisi lain, Pemerintah tentu tidak bisa tinggal diam, kalau para pegawai kerja tidak disiplin.
Ia menegaskan, bahwa keputusan memberhentikan ratusan PTT murni karena alasan tidak disiplin, tidak masuk kerja dan kontrak kerja habis.
"Kita tidak pilih-pilih, kita punya data lengkap mana yang tidak disiplin, tidak masuk kerja, jadi kita lihat sesuai data itu, tidak karang-karang," tegasnya.
Namun, menurut Jefri Riwu Kore, akan ada evaluasi, jika dinas terkait menilai tenaga PTT tertentu masih dibutuhkan akan dipanggil lagi, dengan catatan harus bekerja lebih baik dan disiplin.
Bawa Anak Istri
Sebelum Jefri Riwu Kore menyampaikan sambutannya itu, sekitar pukul 08.00 pagi, para PTT yang diberhentikan sudah ramai di Kantor Wali Kota Kupang.
Sebagian kecil PTT membawa serta anak dan istri mereka.
Mereka silih berganti mendatangi papan pengumuman yang berisi pemberitahuan terkait pemberhentian PTT dan nama-nama PTT yang diberhentikan.