Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kantor Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang disegel oleh keluarga besar Yosi.
Ini mengakibatkan pelayanan publik di kantor tersebut lumpuh total, Jumat (3/4/2019).
Penyegelan kantor yang dilakukan sejak pukul 07.00 Wita karena pihak Pemkot Kupang belum menyelesaikan persoalan peralihan hak atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.
Selain itu, pemicu disegelnya kantor tersebut karena salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Yoktan B Yosi (44) yang diberhentikan bersama 369 PTT lainnya oleh Pemkot Kupang.
Yoksan tidak sendiri, ia bersama dua rekannya juga diberhentikan oleh Pemkot Kupang padahal telah mengabdi selama 14 tahun 1 bulan.
Dua rekan Yoktan lainnya yakni Daniel Adoe yang telah mengabdi sejak 2005 dan Yuliana Sompu yang mengabdi sejak tahun 1981.
Baca: FAKTA TERBARU Video Viral Pilot Lion Air Pukul Staf Hotel Wanita di Surabaya, AG Terancam Dipecat!
Dikatakannya, areal tanah Kelurahan Alak merupakan tanah warisan dari mendiang ayahnya pada tahun 1980an, Alm Yacob Tosi.
Hingga saat ini, tanah yang belum dilakukan peralihan tanah ke Pemkot Kupang dari kelurahan besar Tosi.
Dikisahkannya, tanah tersebut dihibahkan ayahnya kepada Pemkot Kupang untuk pembangunan kantor Lurah Alak pada tahun 1980an.
Sementara itu, di areal tersebut telah dibangun Pustu Tenau 1 Kecamatan Alak, Kota Kupang dan satu sumur bor yang digunakan untuk menyuplai kebutuhan air di Kelurahan Alak.
Yoktan mengungkapkan, pihak keluarga besar menilai Pemkot Kupang dinilai tidak serius untuk mengurus peralihan hak.
Pada tahun 2018 lalu, pihak keluarga besar Tosi sempat bertemu dengan Walikota Kupang.
Baca: 369 Pegawai Diberhentikan, Wali Kota Kupang: Kita Tidak Berniat Membunuh PTT, Ini Punishment
Pertemuan itu, lanjut Yoksan, berlangsung singkat karena kesibukan Walikota Kupang yang ingin menjemput kedatangan Presiden RI, Jokowi.