"Sempat minta nomor kontak saya tapi tidak ada tindak lanjut," katanya.
Yoktan bersama keluarga besarnya sepakat untuk menyegel kantor tersebut menggunakan kayu.
Pada bagian pintu masuk kantor pihak keluarga menutup dengan menggunakan kayu dan terdapat seng yang bertuliskan 'Kantor Tutup'.
Pintu masuk kantor lurah Alak dan Pustu Tenau 1 disegel menggunakan kayu.
"Kami akan segel sampai ada perundingan dari Pemkot Kupang. Harus ada kejelasan dan secara tertulis terkait status tanah ini," tegasnya.
Baca: Gerebek Stand Pameran Pemkot Manado, PSI Temukan Segel Kotak di Lantai, Surat Suara di Tempat Sampah
Karena dihibahkan tanah, sebagai wujud perhatian dan ungkapan terima kasih kepada keluarga, Pemkot Kupang pun menerima Yoktan sebagai PTT.
"Kami akan segel sampai ada perundingan dari Pemkot Kupang. Harus ada kejelasan dan secara tertulis terkait status tanah ini," tegasnya.
Sementara itu, seorang warga Kelurahan Alak, Marsel Manu (60) tahun mengatakan, pelayanan kantor sejak kantor tersebut tidak berjalan.
Ia mengaku prihatin terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, semestinya Pemkot Kupang segera melakukan peralihan atas tanah tersebut.
Jika tidak, lanjut Marsel, pelayanan di kantor tersebut tidak akan berjalan karena kantor masih disegel.
Kepala Pustu Tenau 1, Lita Hayon mengaku kaget dengan penyegelan kantor tersebut.
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena Pustu tersebut berada di atas lahan milik keluarga besar Tosi.
Baca: Intip Aksi Panggung Ari Lasso dan Dul Jaelani, Bawakan Lagu Cinta Kan Membawamu Kembali
Para warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Pustu tersebut, lanjut Lita, diarahkan ke Puskesmas Alak.
"Tadi ada banyak warga yang ingin dilayani, tapi kami tidak bisa layani karena area kantor ini disegel. Jadi kami arahkan mereka ke puskesmas terdekat," katanya.