News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Perwira Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Bocah Sempat Ancam Bakar Rumah Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Adelbertus Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.

Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.

Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kata A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga polisi Ipda AD sebab pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.

"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).

A lantas mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

Baca: Rene Mihelic, Jadi Pemain Paling Ditunggu Bobotoh, Berikut Fakta Calon Gelandang Persib Bandung Ini

Baca: Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara

"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A.

Sebelumnya Awal pekan ini, masyarakat Kalimantan Barat juga dihebohkan terkuaknya kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap anak bawah umur usia 14 tahun berinisial NA.

Ditemui di rumahnya di wilayah Kota Pontianak, korban NA terlihat bercengkrama dengan ibu, ayah, kakak dan adiknya.

NA tampak sangat dekat dengan ibunya, tangannya selalu merangkul dan memeluk sang ibu.

Kepada Tribun, sang ayah sangat bersyukur bahwa sang anak dapat selamat dan kembali ke pelukannya.

Ia mengaharapkan, pelaku yang telah menghancurkan anak tercintanya dapat dihukum dengan hukuman setimpal.

"Pokoknya, saya mau dia dihukum sesuai hukum, karena anak saya di bawah umur. Takutnya yang lain nanti bisa jadi korban juga. Jadi kalau bisa itu tuntaskan, biar dia rasa, karena saya orangtuanya, saya tak terima. Demi Allah saya tak terima, wujudnya aja dia manusia, sifatnya binatang, seharusnya dia yang memperingatkan anak saya, anak yang di bawah umur, seharusnya dia yang ngantar pulang di sini," katanya.

Baca: TERBARU, Real Count KPU Jumat (3/5/2019), Selisih Suara Antara Jokowi dan Prabowo Menipis

Baca: TERPOPULER - 50 Ucapan Selamat Ramadhan 2019 dan Selamat Berpuasa, Bisa Dikirim Lewat Medsos

Kepada Tribunpontianak.co.id, dengan terbata dan perlahan, korban NA menceritakan kejadian pilu itu.

Ternyata, dari keterangan korban dan orangtua korban kepada Tribun, ketidak pulangan korban selama beberapa hari dikarenakan korban disekap dibawa berpindah-pindah, dan korban dikunci di dalam kamar oleh pelaku.

Dari dari keterangan korban, sebelum bersama pelaku korban sempat dibawa oleh dua orang yang tak dikenalnya.

Ia mengungkapkan hari itu dirinya sedang berada di depan Gang rumah tinggalnya, dan saat sore hari, ada seorang wanita muda bersama dengan pria menghampirinya.

Sang wanita itu langsung mengatakan, mengenal sang ayah dan mengajak korban untuk membeli es krim.

Korban percaya kepada sang wanita itu karena saat itu sang wanita tersebut dengan tepat menyebutkan nama sang ayah.

"Dua orang, perempuan bawa motor, laki-laki bawa saya. Saya itu di tempat warung depan, dia bilang, kau anak si P kan, saya jawab iya, beli es krim yok kawan kan kakak, tapi kawanin kakak pulang dulu,” kata NA.

Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang

Selanjutnya wanita itu mengajak NA ke kos-kosan sang wanita itu di wilayah Pontianak Barat, dan ia mengaku dirinya dikunci oleh sang wanita tersebut di dalam kamar, dan dirinya di kamar kos tersebut selama dua hari.

Di hari pertama, setelah ia dikunci di dalam kamar kos, di tengah hujan deras pelaku datang bersama wanita yang membawa korban.

Lalu, saat di dalam kamar itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipaksa untuk meminum obat, berwarna hijau.

Pelaku dengan kekerasan, memegangi korban dan menekan bagian pipi korban dengan tangan sehingga mulut korban terbuka.

Lalu oknum PNS tersebut memasukkan obat ke dalam mulut korban dan menyuruh korban menelan obat itu.

"Langsung disempal, masuk ke mulut, langsung dicurah ke mulut saya," kata NA sembari mencontohkan cara pelaku memaksa korban untuk meminum obat tersebut.

Setelah ia dipaksa minum obat tersebut, ia mengaku tidak ingat apapun lagi.

Setelah di kamar kos selama dua hari, kemudian ia bersama dengan pelaku dan wanita pergi ke satu hotel di Kota Pontianak.

Di kamar hotel itu, ia diperlakukan sama bahkan lebih buruk.

Dirinya dikunci di dalam kamar, dan diberi makan seadanya.

Bahkan terkadang korban diberi makan sisa dari pelaku.

Di dalam kamar hotel itu pula lah ia mendapat perlakuan kasar dari pelaku, karena korban menolak dan berteriak karena ingin lepas dari kebejatan pelaku.

Kepalanya dihempaskan ke dinding berkali-kali, bahkan korban juga disundut dengan api rokok oleh pelaku.

"Saya diantukkan, terus dicucul pakai api, api gini ni (sembari menunjukan rokok)," ungkap NA.

Tak cukup sampai di situ, karena dirinya terus meronta dan menolak, pelaku pun langsung mendekap korban dengan bantal.

Setalah itu, di hari ke empat, korban dibawa pelaku dan wanita yang membawanya pertama ke kawasan kos-kosan di wilayah Kota Baru.

Di sana pelakupun menyewa kamar kos dan mengunci korban di dalam.

Dan saat korban ditinggalkan oleh pelaku untuk bekerja, akhirnya korban berhasil keluar kos dan bertemu dengan seorang ibu-ibu di luar.

Kepada ibu tersebut, ia menanyakan di mana dirinya berada sekarang, dan kemudian ia meminta diantarkan keluar.

Kepada ibu itulah ia menceritakan dirinya telah diperkosa oleh oknum PNS tersebut.

Mendengar pengakuan korban, sang ibu itupun naik darah, lantas melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Akhirnya terkuaklah kejadian ini ke publik, dan oknum PNS tersebut diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara

Terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), dengan terlapor berinisial HW (53) selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemrov Kalbar, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.

Menariknya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar.

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).

Baca: Tak Sadar Menumpang Buronan Pemerkosaan, Seorang Wanita di Jayapura Diperkosa Hingga 6 Kali

Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.

"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," tukas Midji.

Sebelumnya, oknum ASN di Kantor Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial HW (53), dilaporkan ke Polda Kalbar karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), Minggu (28/4/2019).

Ayah korban, PN, mengatakan bahwa anaknya mengaku dipaksa dan diancam akan dibenturkan ke tembok jika menolak ajakan HW.

“Anak saya ini dipaksa. Kalau tak mau diperkosa, nanti kepalanya dibenturkan ke dinding. Anak saya dipaksa dan diancam,” kata PN yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini.

PN, yang juga penderita disabilitas ini, mengatakan anaknya sempat hilang sejak, Rabu (24/4/2019).

Bahkan dirinya sempat melapor ke Polsek Pontianak Barat untuk mencari anaknya ini.

Sementara itu, ibu korban, IP mengatakan, anaknya pergi dari rumah tanpa memberitahu pihak keluarga, dan tanpa alasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini