News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Forkopimda Aceh Utara dan Lhokseumawe Larang Warga Jual Penganan Sebelum pukul 16.00 WIB

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasie Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam WH Aceh Timur, Aminullah SE, (kiri) memberi peringatan pada penjual makanan di kecamatan Peureulak Kota yang berjualan di bawah pukul 16.00 WIB. Pedagang dibolehkan berjualan setelah salat Ashar

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Aceh Utara dan Lhokseumawe mengeluarkan seruan bersama menyambut bulan suci Ramadan.

Salah satu isinya melarang menjual penganan berbuka puasa sebelum waktu salat Ashar atau sebelum pukul 16.00 WIB.

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, didampingi Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Dr Ir Tgk Anwar, menyebutkan, selain terkait waktu berjualan penganan, dalam seruan tersebut juga diimbau masyarakat tidak menjual dan membakar mercon dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu pelaksanaan shalat Isya, Tarawih, dan Witir.

Pemilik kafe ataupun warung harus menyediakan mushalla dan mengingatkan pengunjung yang berbuka puasa untuk salat.

Selain itu, juga dilarang membuka toko sebelum selesai tarawih.

Baca: Harapan dan Doa Raffi Ahmad Usai Borong 8 Program TV pada Bulan Ramadan

Pun, tidak melaksanakan kegiatan jalan bersama seusai Subuh bagi nonmuhrim.

“Siapa yang melanggar seruan ini, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tgk Anwar.

Disebutkan juga, bagi warga nonmuslim, agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari.

“Seruan ini telah kita bagi ke tempat-tempat ibadah, desa-desa, dan juga ditempel di toko-toko maupun kafe,” kata Suaidi Yahya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara melalui Ketua WH Tgk Mursalin kepada Serambi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan selama Ramadhan.

“Dalam seruan ini juga sudah disampaikan bahwa akan diambil tindakan tegas sesuai aturan kepada setiap pelanggar ketentuan ini,” ujar Tgk Mursalin.(bah/jaf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini