TRIBUNNEWS.COM, PAPUA-Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jayapura, Satgas Pamats Yonif 328/DGH, melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Diungkapkan Dansatgas, pemusnahan barang bukti ganja itu merupakan hasil pengembanganan pemeriksaan rutin oleh anggota Satgas yang berada di Pos Muara Tami dan Pos Mosso.
Baca: Real Count Internal Raih 80 Juta Suara, TKN Klaim Mustahil Dikalahkan
“Ketika itu, tanggal 27 Maret 2019, anggota Satgas berhasil mengamankan pelaku (pengedar ganja) di Kampung Mosso,”Dansatgas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), Rabu (8/5/2019) kemarin.
“Karena termasuk barang yang dilarang, ganja seberat 600 gram tersebut diamankan. Untuk itu, kita akan terus mengetatkan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah peredaran barang berbahaya ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kota Jayapura, Muh. Safei AB, S.E., mengungkapan rasa senang dan bangga atas capaian dan integritas serta kerja sama Satgas Pamtas Yonif 328 yang turut andil dalam pemberantasan narkoba.
Baca: Sederet Fakta Rencana Demo Kivlan Zen dan Eggi Tuntut KPU-Bawaslu
Dirinya berharap agar kerja sama seperti ini terus dilakukan, sehingga TNI, Polri dan BNN bisa bersinergi melakukan pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan RI-PNG itu.
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: 20 Mei Hari Kebangkitan Nasional
“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas Yonif 328 dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan RI-PNG. Harapan kami kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.