"Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id .
Ia mengaku, membuat postingan itu setelah mendapatkan informasi dari grup WhatsApp.
Dari chat yang diterimanya, disebutkan bahwa pihak polisi menyiapkan senjata atas kesiapan mereka menghadapi people power.
Hal itulah yang menyebabkan Solatun Dulah Sayuti berani membuat postingan tersebut.
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti (SDS) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata," katanya.
Namun, ia mengaku tak bermaksud untuk mengadukan Polri dan masyarakat.
"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," kata dosen Unpas itu.
Kini, Jumat (10/5/2019), ia pun sudah diamankan di Mapolda Jabar.
Ia tersangkut kasus hoaks dan ujaran kebencian.
Akibat perbuatannya, Solatun Dulah dijerat pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.