Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Solatun Dulah Sayuti, tersangka penyebaran ujaran kebencian di Facebook telah ditetapkan menjadi tersangka.
Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi sehingga tidak akan pulang ke rumah, tapi menginap di penjara tahanan Polda Jabar.
Postingan berisi ujaan kebencian di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti hingga Jumat (10/5/2019) masih bisa diakses.
Setelah postingan pada Kamis (9/5/2019) pagi yang menjadi dasar polisi menjadikan tersangka ujaran kebencian, rupaya pada masih ada postingan lain di hari yang sama.
Judul postingan itu "NKRI HAMIL TUA TAPI SUNGSANG!!!!!!"
Isi postingannya berupa ajakan kepada masyarakat untuk waspada bahwa kondisi di Indonesia akan sangat kacau, bahkan smpai terjadi pertumpahan darah.
Baca: Fakta-Fakta Yoel Yosaphat, Bermodal Rp 3 Juta Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Bandung
Solatun Dulah Sayuti, dalam postingan itu juga menyebut-nyebut tragedi G30S/PKI.
Di postingan itu, sudah banyak teman-temannya di Facebook yang mengingatkan bahwa postingan tersebut tidak pantas dan sangat mungkin polisi akan menangkapnya.
Bahkan banyak netizen yang akhirnya kesal dan menuliskan terawangan bahwa tak akan lama lagi Solatun Dulah Sayuti bakan mendekam di penjara atau berlebaran di penjara.
"Nati lebaran di hotel prodeo 2x2."
"Bentar lagi juga keciduk ini orang."
Dan benar saja, setelah Polda Jabar melakukan ekspose soal penahanan Solatun Dulah Sayuti, banyak warganet yang memasang tautan berita atau screen shot ponsel soal berita tersebut.
Ditahan Polisi