News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Postingan Facebook Dosen Pasca Sarjana Ini Ngeri, Begini Reaksi Warganet

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebook-nya, pada 9 Mei 2019.

‎Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.

Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Baca: Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi

Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, bikin polisi prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.

Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.

Kepada SDS yang ‎sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana.

Baca: Viral Toyota Innova Pasang Stiker Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis, Diancam Hukum Pidana Umum

"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. ‎Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

‎Polisi menyayangkan tindakan SDS. Apalagi, mengingat back ground dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual.

"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini