Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Solatun Dulah Sayuti, tersangka penyebaran ujaran kebencian di Facebook telah ditetapkan menjadi tersangka.
Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi sehingga tidak akan pulang ke rumah, tapi menginap di penjara tahanan Polda Jabar.
Postingan berisi ujaan kebencian di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti hingga Jumat (10/5/2019) masih bisa diakses.
Setelah postingan pada Kamis (9/5/2019) pagi yang menjadi dasar polisi menjadikan tersangka ujaran kebencian, rupaya pada masih ada postingan lain di hari yang sama.
Judul postingan itu "NKRI HAMIL TUA TAPI SUNGSANG!!!!!!"
Isi postingannya berupa ajakan kepada masyarakat untuk waspada bahwa kondisi di Indonesia akan sangat kacau, bahkan smpai terjadi pertumpahan darah.
Baca: Fakta-Fakta Yoel Yosaphat, Bermodal Rp 3 Juta Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Bandung
Solatun Dulah Sayuti, dalam postingan itu juga menyebut-nyebut tragedi G30S/PKI.
Di postingan itu, sudah banyak teman-temannya di Facebook yang mengingatkan bahwa postingan tersebut tidak pantas dan sangat mungkin polisi akan menangkapnya.
Bahkan banyak netizen yang akhirnya kesal dan menuliskan terawangan bahwa tak akan lama lagi Solatun Dulah Sayuti bakan mendekam di penjara atau berlebaran di penjara.
"Nati lebaran di hotel prodeo 2x2."
"Bentar lagi juga keciduk ini orang."
Dan benar saja, setelah Polda Jabar melakukan ekspose soal penahanan Solatun Dulah Sayuti, banyak warganet yang memasang tautan berita atau screen shot ponsel soal berita tersebut.
Ditahan Polisi
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.
Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Baca: Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi
Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, bikin polisi prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.
Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Kepada SDS yang sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana.
Baca: Viral Toyota Innova Pasang Stiker Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis, Diancam Hukum Pidana Umum
"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Polisi menyayangkan tindakan SDS. Apalagi, mengingat back ground dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.