Satu Kursi DPRD Hilang Akibat Pemindahan Suara PKB ke PAN, Nasdem Gugat ke MK: Hanya Selisih 3 Suara
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - DPD Partai Nasdem Tulungagung menyatakan akan menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN.
Pasalnya, akibat adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN tersebut, untuk perebutan kursi ke-10 DPRD, Nasdem kalah hanya 3 suara dari PAN.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena DPD Partai Nasdem Tulungagung merasa sangat dirugikan karena dicurangi, dengan adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN, di Kecamatan Kedungwaru.
Padahal dari hitungan Nasdem, seharusnya di Dapil 1 Nasdem mendapakan dua kursi.
Namun karena ada pemindahan suara ini, untuk perebutan kursi terakhir ini Nasdem kalah dari PAN.
Baca: PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana
Baca: HASIL AKHIR PILPRES di Jatim, Prabowo Raih 8,4 Juta & Menangi 6 Daerah, Tapi Kalah Telak Dari Jokowi
Baca: Ahmad Dhani, Manohara & Andre Hehanusa Pasti Terpental, Hanya Satu Artis Lolos DPR RI Dapil Surabaya
Baca: Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya
Yang menyakitkan bagi partai ini, kekalahan ini hanya selisih tiga suara.
“Kami siap buktikan memang ada peralihan suara dari PKB ke PAN,” ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, Minggu (12/5/2019).
DPD Partai Nasdem Tulungagung telah mengantongi bukti-bukti di lapangan.
Menurut Tatng, ada dua desa yang terjadi pemindahan suara ini.