Pada kasus lainnya, seorang kakek, Mad (64), diamankan karena diduga memerkosa anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
MK (13), seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, menjadi korban perilaku amoral si kakek.
Bahkan, MK sudah empat kali mengalami kekerasan seksual, masing-masing di rumah korban dan rumah pelaku.
Baca: Rekrutmen BUMN PT Garam untuk lulusan SMK, Pendaftaran hingga 17 Mei 2019 Ayo Buruan Daftar!
Baca: Pelawak Rudy Djamil Dilarikan ke Rumah Sakit karena Dehidrasi, Hipotensi Hingga Akhirnya Berpulang
Baca: Mulai Hari Ini Naik MRT Jakarta Berlaku Tarif Normal, Ini Rincian Tabelnya
Baca: Shakira Aurum Berikan Kado Spesial untuk Denada Saat Memperingati Hari Ibu International
Kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Mad menjelaskan, perbuatan tak pantas itu dilakukan saat rumah orangtua korban pergi.
Kejadian pertama diketahui terjadi pada 10 Maret 2019 lalu.
Saat itu tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak bisa menahan hasratnya, tersangka langsung masuk ke rumah seraya membekap korban.
"Saya pegang-pegang sambil raba-raba. Setelah itu celana saya diturunkan, lalu membuka celana dalamnya," ujar Mad, Senin, 1 April 2019.
Saat itulah Mad langsung memerkosa korban.
Yanto, ayah MK, mengaku kali pertama mengetahui anaknya mengalami aksi pencabulan dan pemerkosaan dari sang istri.
Saat itu MK mengaku kesakitan saat akan buang air kecil.
"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya dia gak mau bilang karena takut. Lalu dia bilang kalau sering digituin (setubuhi dan cabuli) oleh dia (tersangka)," terang Yanto.
Yanto menjelaskan, selama ini anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.
Untuk menutupi aksinya, Mad memberi uang Rp 5.000 kepada MK setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.