TPA Princess di Denpasar Beroperasi Tanpa Izin, Soal Kematian Bayi Elora Ini Komentar Pemerhati Anak
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.
Di TPA tersebut, Elora, bayi perempuan berumur tiga bulan meninggal dunia, diduga akibat kehabisan oksigen, Kamis (9/5) lalu.
Ihwal belum adanya izin operasional itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (12/5).
Baca: Mudik Gratis 2019 Bareng Honda - Simak Persyaratan & Jadwal Keberangkatannya bagi Pengendara Motor
''Sehingga TPA yang dimaksud tidak dalam pantauan kami, tidak tercatat dalam data pokok kependidikan (dapodik),'' kata Wayan Gunawan.
Menurut dia, lantaran tidak mengantongi izin, TPA yang beralamat di Jalan Drupadi, Gang 7, Denpasar ini luput dari pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan.
Baca: HASIL AKHIR PILPRES 2019: Setelah 8 Provinsi, Hari Ini KPU Dijadwalkan Gelar Rekapitulasi 4 Provinsi
Baca: TERBARU : HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 78,49%, Hari Senin 13 Mei
Hingga saat ini, lanjut Gunawan, sebanyak 274 izin operasional yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Denpasar. Dari jumlah itu meliputi kelompok bermain dan sekolah PAUD yang juga mengelola TPA.
''Tentu dari data itu kita lakukan pembinaan dan pengawasan,'' katanya.
Baca: VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri hingga Menyebut Ulang Tahun PKI, Kini Sudah Ditangkap
Belajar dari kasus yang menimpa bayi Elora, Gunawan mengimbau masyarakat agar patuh dan taat aturan.
Setiap warga orang yang membuka usaha seperti TPA dan kelompok bermain sudah seharusnya mengajukan izin operasional PAUD kepada instansi berwenang.
Kepala Bidang (Kabid) PAUD Disdikpora Kota Denpasar, Sugiantini menambahkan, Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam merawat anak di TPA tidak ditentukan oleh Disdikpora.