News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News

TPA Princess di Denpasar Beroperasi Tanpa Izin, Soal Kematian Bayi Elora Ini Komentar Pemerhati Anak

Editor: Umar Agus Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman dari pengelola TPA Princess House Child Care di Jalan Drupadi, Denpasar, Minggu (12/5/2019).

TPA Princess di Denpasar Beroperasi Tanpa Izin, Soal Kematian Bayi Elora Ini Komentar Pemerhati Anak

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.

Di TPA tersebut, Elora, bayi perempuan berumur tiga bulan meninggal dunia, diduga akibat kehabisan oksigen, Kamis (9/5) lalu.

Ihwal belum adanya izin operasional itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (12/5).

Baca: Mudik Gratis 2019 Bareng Honda - Simak Persyaratan & Jadwal Keberangkatannya bagi Pengendara Motor

''Sehingga TPA yang dimaksud tidak dalam pantauan kami, tidak tercatat dalam data pokok kependidikan (dapodik),'' kata Wayan Gunawan.

Menurut dia, lantaran tidak mengantongi izin, TPA yang beralamat di Jalan Drupadi, Gang 7, Denpasar ini luput dari pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan.

Baca: HASIL AKHIR PILPRES 2019: Setelah 8 Provinsi, Hari Ini KPU Dijadwalkan Gelar Rekapitulasi 4 Provinsi

Baca: TERBARU : HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 78,49%, Hari Senin 13 Mei

Hingga saat ini, lanjut Gunawan, sebanyak 274 izin operasional yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Denpasar. Dari jumlah itu meliputi kelompok bermain dan sekolah PAUD yang juga mengelola TPA.

''Tentu dari data itu kita lakukan pembinaan dan pengawasan,'' katanya.

Baca: VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri hingga Menyebut Ulang Tahun PKI, Kini Sudah Ditangkap

Belajar dari kasus yang menimpa bayi Elora, Gunawan mengimbau masyarakat agar patuh dan taat aturan.

Setiap warga orang yang membuka usaha seperti TPA dan kelompok bermain sudah seharusnya mengajukan izin operasional PAUD kepada instansi berwenang.

Kepala Bidang (Kabid) PAUD Disdikpora Kota Denpasar, Sugiantini menambahkan, Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam merawat anak di TPA tidak ditentukan oleh Disdikpora.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini