Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka kasus ujaran kebencian asal Kabupaten Cirebon, Iwan Adi Sucipto Pattiwael mengaku dirinya relawan pemenangan calon presiden nomor urut 02.
Ia sudah mengenakan baju tahanan Polda Jabar pada Selasa (14/5/2019) usai ditangkap di Kabupaten Kuningan, Senin (13/5/2019).
Iwan mengunggah video mengadu domba TNI dengan Polri di akun Facebook-nya pada 12 Mei 2019.
Di Mapolda Jabar, ia mengakui perbuatannya salah dan tidak memungkiri, postingannya itu berkaitan dengan Pemilu 2019.
"Iya (saya relawan) satgas kota tapi belum dilantik. Pemilu ini subhanallah, membuat saya tidak kontrol dan tidak menyaring berita-berita yang disebar di media sosial. Saya akui saya salah dan saya siap tanggung risikonya karena ini jalan hidup saya. Dan kepada masyarakat jangan sebarkan berita hoax," kata Iwan di Mapolda Jabar.
Ia mengakui konten yang ia posting dilatarbelakangi postingan provokator yang ditemukan di media sosial. Bahkan ia sempat ikut berunjuk rasa di Bawaslu RI.
"Penyebarannya terlalu parah dan timbulkan efek provokator. Saya ini ustaz kampung, jadi enggak tahu bagaimana penyebaran IT jadi salah seperti apa. Kepada seluruh rakyat Indonesia, jangan sampai terulang kembali, cukup di saya. Sekarang kita tenang, tunggu pengumuman 22 Mei," ujar dia.
Dalam postingannya, ia menyebut bahwa pada 22 Mei merupakan hari lahir Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Iya, itu saya katakan setelah sebelumnya lihat postingan di media sosial, ada tulisan DN Aidit dan ada kalimat-kalimat provokatif lalu saya mempercayainya," ujar Iwan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, postingan dibuat di Kabupaten Cirebon dan diunggah di Kota Cirebon.
Adapun saat penangkapan, Iwan ditangkap di Kabupaten Kuningan.
"Di Kuningan sedang main saja, tidak kabur. Awalnya saya enggak tahu ditangkap karena apa, belakangan saya dijelaskan polisi alasan penangkapan karena postingan saya itu," ujarnya.
Polisi menerapkan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya di atas 5 tahun.
"Karena ancamannya di atas 5 tahun, yang bersangkutan ditahan," ujar Trunoyudo. (men)