TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Eko Yuswanto, yang ditemukan dalam kondisi terbakar di kebun jagung Manyarsari, Gunungsari, Dawarbladong, Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, kedua pelaku tersebut adalah Priono (38) warga Temanggungan RT 03 RW 05, Kejagan, Trowulan, Mojokerto dan Dantok Narianto (36) warga Dimoro RT 04 RW 01, Tambakagung, Puri, Mojokerto.
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, pelaku bernama Priono adalah eksekutor pembunuhan Eko Yuswanto.
Proses pembunuhan itu terjadi di rumah Priono, dengan bukti terdapat bercak darah yang berceceran di lantai dan di beberapa benda-benda di dalam rumah.
"Di rumah itu kami lihat bercak darah, ada di bantal dan bekas-bekasnya masih bisa kami dapat," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera di ruang Humas Polda Jatim, Selasa (14/5/2019).
Kemudian, pelaku kedua yang bernama Dantok Narianto (36), membantu pelaku eksekutor untuk melakukan pemindahan mayat korban ke kebun jagung lalu dibakar.
Dari temuan tersebut, lanjut Barung, kepolisian menyimpulkan ada dua lokasi dalam kasus tersebut.
Lokasi pertama, proses pembunuhan dilakukan di rumah Priono.
Lokasi kedua, proses pembuangan sekaligus pembakaran mayat yang dilakukan di kebun jagung Manyarsari, Gunungsari, Dawarbladong, Mojokerto, milik petani bernama Tegar (50).
Sementara itu, Kepala Dusun Temanggungan Ali Mustofa mengaku mengenal Priono sebagai warganya yang berprofesi sebagai sopir.
Ali menambahkan, pelaku dan korban selama ini hidup bertetangga di Dusun Temanggungan RT 03 RW 05, Kejagan, Trowulan, Mojokerto.
"Rumah mereka dekat berhadapan depan rumah," lanjutnya.
Seingatnya, penangkapan Priono terjadi pada Senin (13/5/2019) malam, setelah salat tarawih.
Selama ini, lanjut Mustofa, sosok Priono maupun Eko terbilang baik di lingkungan dusunnya.