TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang buruh serabutan, Guntur, ditangkap polisi gara-gara mengajak nginap siswi SMP berusia 15 tahun di rumahnya selama dua hari.
Setelah ditangkap, buruh serabutan itu mengakuinya telah mengajaknya gadis di bawah umur tersebut untuk berhubungan intim.
Menurut keterangan yang diberikan kepada polisi, keduanya berkenal melalui Facebook. Kemudian keduanya pun bertemu di rumah tersangka Guntur pada Senin (13/5/2019).
DV diajak menginap di rumah Guntur selama dua malam, Senin-Selasa (13-14/5/2019). Peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban berangkat ke sekolah, Rabu (15/5/2019) pagi.
"Korban awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, setelah ditemukan Rabu (15/5), kami langsung jemput tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agus Yudiawan, di Purwokerto, Kamis (16/5/2019).
Menurut Agung, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka.
"Mereka beralasan suka sama suka, tetapi dalam kasus ini DV masih di bawah umur, sedangkan Guntur tersebut sudah dewasa," ujar Agung.
Agung mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)