“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.
Sugeng juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Apabila ia terbukti mengalami gangguan jiwa, maka Sugeng akan dilepaskan oleh pihak kepolisian.
“Kalau terbukti gila, maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Miftah)
BERITA REKOMENDASI