Simak jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang
TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi di Malang identik dengan nama Sugeng Angga Santosa (49), pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar, Malang, jawa Timur.
Jeratan hukum untuk Sugeng Angga Santosa kini tengah diproses kepolisian khususnya, Polres Malang Kota dan Polda Jatim.
Sugeng bisa saja bebas dari jeratan hukum apabila terbukti alami gangguan jiwa.
Namun, kepolisian juga dapat menjerat Sugeng dengan pasal peruskan korban seperti yang telah diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."
"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019),s eperti dikutip dari Surya Malang.
Sementara itu, berikut ini fakta yang dirangkum Tribunenws.com dari berbagai sumber terkait jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku mutilasi di Malang.
Baca: Psikiater Ungkap Keadaan Sugeng Saat Memutilasi Korban, Kesimpulan Awal Pelaku Punya Sifat Agresif
Ancaman hukuman untuk Sugeng
Sugeng, seperti diberitakan, melakukan mutilasi terhadap wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).
Dari keterangan kepolisian, Sugeng memutilasi setelah korban meninggal dunia dan pengakuannya dengan tegas tak membunuh korban.
Lalu bagaimana jeratan hukum bagi pelaku yang memutilasi seorang mayat?
Dihimpun dari Gagasan Hukum, terdapat hukum yang mengatur tentang tindak pidana seperti yang dilakukan Sugeng.
1. Pasal 406 KUHP
Pasal 406 KUHP berisi penghancuran atau perusakan barang yang menjadi kepunyaan orang lain. istilah ‘kepunyaan’ orang lain ini sangatlah berbeda dengan kepemilikan dari orang terhadap barang miliknya.
Keterangan artikel tersebut, pengertian ‘kepunyaan’ sangatlah luas tidak hanya semata-mata hak milik tetapi juga tanggung jawab yang telah diberikan dalam undang-undang.
Jenazah tidak dapat dimiliki oleh jenazah itu sendiri, karena hak milik mensyaratkan subyeknya orang yang bernyawa.
Si ahli warislah yang menjadi penanggung jawab atas jenazah tersebut seperti tanggung jawab yang telah diberikan Undang-undang tentang hukum keluarga.
Pelaku dengan tindak pidana seperti di atas terancam sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
2. Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP
Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP berupa penghancuran benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti tindak pidana.
Sanksi yakni pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah.
3. Pasal 222 KUHP
Pasal 222 KUHP tentang pencegahan atau menghalang-halangi pemeriksaan mayat.
Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah
Sugeng terbukti memutilasi korban
Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, terbukti tidak membunuh wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).
Meski Sugeng mengakui telah memotong tubuh korban, tapi ia bukanlah pembunuh korban.
Sejak awal menjalani pemeriksaan setelah tertangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.
Pengakuan Sugeng tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Polda Jatim pada Kamis (16/5/20190.
Polda Jatim mengumumkan hasil yang menyebutkan bahwa wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian ini bukan korban pembunuhan.
Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah karena sakit yang dideritanya.
Korban wanita punya penyakit akut
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan hasil autopsi terhadap tubuh wanita yang ditemukan terpotong menjadi enam bagian di Pasar Besar Kota Malang.
Berdasarkan hasil autopsi, wanita tersebut meninggal bukan karena dibunuh.
Melainkan karena menderita penyakit akut yang menyerang organ paru-parunya.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” jelas Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Hasil autopsi tersebut membuktikan bahwa Sugeng tidak berbohong saat mengatakan ia tak membunuh korban.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Jumat 17 Mei Pukul 18.00 WIB
Korban meninggal lalu dimutilasi
Meski terbukti tidak membunuh korban, Sugeng ternyata benar-benar memotong tubuh korban menjadi enam bagian.
Proses mutilasi dilakukan Sugeng tiga hari setelah korban meninggal.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019).
Barung menjelaskan bahwa sejak awal Sugeng sudah bertemu dengan korban dalam keadaan sakit.
Sugeng dan korban sendiri sama-sama seorang tunawisma.
“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” kata Barung.
Dalam kondisi lemah, korban dibawa ke gedung bekas Matahari Department Store di Pasar Besar oleh Sugeng.
Barung melanjutkan, pesan yang ditemukan di secarik kertas dan tembok ditulis Sugeng saat menunggui korban.
“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok."
"Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” tuturnya.
Sugeng menurut Psikiater
Psikiater mengungkapkan keadaan Sugeng Angga Santosa saat memutilasi wanita di Pasar Besar Malang.
Sugeng disebut sadar saat memotong-motong tubuh korbannya tersebut.
Kesimpulan awal dalam pemeriksaan, Sugeng disebut memiliki sifat agresif.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri setelah mendapat laporan dari hasil psikiater.
Meski tidak dalam keadaaan terganggu jiwanya, Sugeng mengalami gangguan perilaku.
"Psikiater menyebutkan, pelaku saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca: Ada Kisah Asmara Antara Sugeng Pelaku Mutilasi dengan Korbannya
Masih mengutip dari sumber yang sama, dalam pemeriksaan awal dikehatui Sugeng juga memiliki kepribadian yang neurotik, perasaan terisolir, perasaan malu serta ciri yang obsesiv.
Terkait hal tersebut, Sugeng akan mendapatkan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa.
Meski sejak awal kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan, psikiater menyebut masih ada keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.
"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat psikiater, pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.
Lebih lanjut, Asfuri mengatakan, jika Sugeng merasa ingin memiliki korban.
Sugeng sebelumnya telah memiliki istri tiga yang kemudian dipisahkan.
Dari hasil interogasi tersebut, Sugeng diduga juga memiliki keinginan untuk menikah lagi.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Praviti Retno, Miftah Salis/SuryaMalang)