Meski memutilasi, Sugeng terbukti bukan pembunuh wanita di Pasar Besar Malang. Ini penyebab kematian korban.
TRIBUNNEWS.COM - Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, ternyata terbukti tidak membunuh korban.
Sejak menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) sore, Sugeng konsisten menjawab bahwa ia tidak membunuh wanita yang baru saja dikenalnya.
Sugeng sendiri mengaku ia baru berkenalan dengan wanita tersebut pada Sabtu (11/5/2019) di depan Klenteng Eng An Kiong.
Ia kemudian membawa korban ke Pasar Besar pada pukul 07.00 WIB.
Baca: Ada Tato di Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang, Ini Cara Pelaku Mengukirnya
Pria berusia 49 tahun ini mengatakan bahwa korban dalam kondisi sakit saat ia berkenalan.
Berdasarkan pengakuan Sugeng, korban meninggal di Pasar Besar pada pukul 17.00 WIB.
Dirangkum Tribunnews dari Surya Malang, berikut fakta terbaru kasus mutilasi di Malang :
1. Sugeng terbukti tidak membunuh korban
Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, terbukti tidak membunuh wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).
Meski Sugeng mengakui telah memotong tubuh korban, tapi ia bukanlah pembunuh korban.
Sejak awal menjalani pemeriksaan setelah tertangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.
Pengakuan Sugeng tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Polda Jatim pada Kamis (16/5/20190.
Polda Jatim mengumumkan hasil yang menyebutkan bahwa wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian ini bukan korban pembunuhan.