TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, menyetubuhi teman sekolahnya sendiri.
Siswa SMA berinisial IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
Baca: Korlantas Simulasikan Jalan Satu Arah di Trans-Jawa
Baca: Mahfud MD Batal Gabung Tim Hukum Bentukan Wiranto, Anak Amien Rais, Hanum Rais Singgung soal Gaji
Baca: Sebut Syahrini Bakal Sambut Reino Barack Junior di Tahun 2020, Denny Darko: Urung Diperoleh
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.
Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan, tidak hanya kepada korban NP (16) saja.
"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.
IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior, sehingga disegani.
Hal itu lantaran meski sudah menginjak usia 20 tahun namun ia sampai saat ini masih menginjak di kelas II SMA, atau satu sekolah dengan korban NP.
IFD memacari NP pada 2018 lalu. Setelah berpacaran, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena dipaksa korban akhirnya tak kuasa.
Setelah beberapa bulan, NP hamil.
Saat dimintai pertanggung jawaban, IFD justru meminta supaya NP menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, saat dimintai pertanggung jawaban oleh orangtua korban, IFDmengatakan siap menikahi NP asalkan kemauannya dituruti, yakni dibelikan satu unit sepeda motor Ninja dan uang Rp 7 juta.
Ayah korban yang hanya buruh tani tak bisa memenuhi kemauan IFD.
Geram akan tingkah pelaku, akhirnya orangtua NP melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke kepolisian.
Saat ini, NP yang masih duduk di sekolah setingkat SMA harus mengandung anak dari perbuatan IFD.
Usia kandungan NP saat ini sudah menginjak delapan bulan.
Peristiwa siswi dicabuli sampai hamil tujuh bulan berawal ketika korban berpacaran dengan terduga pelaku.
Hingga kemudian, gadis yang masih berusia 16 tahun itu, diketahui hamil.
Orangtua korban, A mengungkapkan, ia mengetahui putri sulungnya berbadan dua sekitar Maret 2019.
Saat itu, ia mengatakan, sang anak mengeluhkan sakit di bagian perut.
Saat ditanya, korban berkilah bahwa sakitnya itu akibat tumor yang dideritanya.
Khawatir dengan kondisi sang anak, lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu, kemudian membawa anaknya ke sebuah klinik untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.