Simak kata polisi soal status Sugeng menjadi tersangka pembunuh dan mutilasi. Minta data forensik hingga genangan darah
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi wanita di Pasar Besar, Malang, Jawa Timur.
Sejumlah fakta terungkap dari keterangan polisi mulai dari data forensik hingga genangan darah di TKP.
Inilah informasi yang dihimpun Tribunnews.com dari TribunMadura.com dan SuryaMalang.com
Baca: BERITA TERKINI Kasus Mutilasi di Malang,Beda Pengakuan Sugeng Tersangka Membunuh Korban
Sebelumnya diberitakan TribunMadura.com, Sugeng mentatto telapak kaki korban yang saat itu dalam keadaan pingsan.
Sugeng menato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.
Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.
"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin (20/5/2019).
1. Korban minta uang
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan Sugeng pertama kali bertemu dengan korban pada 7 Mei 2019.
Saat itu korban minta uang kepada Sugeng, tetapi Sugeng tidak memiliki uang.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban.
Korban pun lahap menyantap makanan yang diberikan Sugeng.
Kemudian Sugeng mengajak korban ke parkiran Pasar Besar atau di lokasi penemuan mayat.
Lalu Sugeng mengajak korban untuk berhubungan intim.