Khawatir dengan kondisi sang anak, lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu, kemudian membawa anaknya ke sebuah klinik untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
"Saya tanya ke anak saya, siapa yang melakukan itu (persetubuhan). Kata anak saya, yang melakukan itu pacarnya (inisial IFD). Saya tanya lagi, tetap jawabnya, dia yang melakukan," kata orangtua korban.
Setelah itu, keluarga korban menemui keluarga IFD untuk membicarakan terkait persoalan anak mereka.
Saat pertemuan itu, keluarga korban tak mendapatkan jawaban pasti mengenai pertanggungjawaban terduga pelaku.
"Pernah dia (IFD) menelpon anak saya, dia bilang mau nikahin anak saya kalau keluarga saya menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta dan satu unit motor Ninja."
"Saya ini cuma buruh tani, mana ada uang untuk memenuhi tuntutan dia (IFD)," ujarnya.
Karena tak mendapatkan itikad baik dari IFD dan keluarganya, orangtua korban melaporkan peristiwa asusila yang menimpa anak mereka ke Polda Lampung.
Pihak Polda meminta korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah.
"Sudah saya lanjutkan laporan ke Polres Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Saya disuruh membuat visum ke RSUD Demang Sepulau Raya, dan menyiapkan saksi," ujarnya.
Kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA), korban mengisahkan awal pertemuannya dengan IFD.
Mereka bertemu pertama kali pada November 2018.
Saat itu, korban berkenalan dengan IFD melalui teman sekolahnya.
Tak butuh waktu lama, IFD merayu korban untuk berpacaran.