News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Penderita HIV di Maumere Sewa Kamar Hotel Rp 200 Ribu Sehari untuk Layani Pria Hidung Belang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha. POS KUPANG/EUGINIUS MO'A

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Tujuh orang perempuan Orang Dengan HIV (ODHA) mengidap HIV melayani jasa prostitusi di Hotel Bogor, Kota Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT.

Mereka menyewa kamar hotel itu Rp 200 ribu sehari mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.

"Mereka tidak menginap di hotel. Tetapi indekos pada salah satu rumah di Wailiti, yang lain indekos di Kota Uneng. Ada tukang ojek yang selalu siap di depan hotel antar jemput mereka," kata  Skretaris Satpol PP Kabupaten Sikka Buang da Cunha, kepada wartawan dalam ‘coffe morning’ Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dengan wartawan di rumah jabatan bupati, Selasa (21/5/2019) pagi.

Buang da Cunha menegaskan, Hotel Bogor semata-mata disewa untuk praktik prostitusi. Pelanggannya berasal dari berbagai kalangan dan profesi.

"Tarif kencang dengan PSK bervariasi. Paling murah Rp 50.000 sekali kencan. Ada juga sampai ratusan ribu, tergantung kesepakatan pengguna jasa dengan PSK," ujar Buang da Cunha.

Bahkan menurut Buang da Cunha, ada seorang pria di Kota Maumere yang dikenalnya mengaku mendapat jatah gratis dari PSK.

Baca: Bisnis Prostitusi Anak di Sanur Terungkap, Tarifnya Rp 200 Ribu Tapi Korban Hanya Dibayar Rp 80 Ribu

"Dia bentak-bentak dan marah-marah dilayani oleh PSK," kata Buang da Cunha.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (21/5/2019) siang mendapati pintu gerbang hotel itu tertutup.

Tak terlihat sama sekali aktivitas di hotel berlokasi di Jalan Mgr Soegypranoto, berjarak belasan meter dengan Patung Kristus Raja.

Hotel ini juga berjarak sekitar 100 meter dengan Gereja Katedral dan eks Istana Keuskupan Maumere di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hanya Dibayar Rp 85 Ribu

Sementara itu di tempat berbeda, Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5/2019).

Kedua emak-emak ini duduk di kursi pesakitan, karena diduga sebagai muncikari, menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini